NAMA : RAHMAT JATNIKA
NPM : 24217894
KELAS : 2EB04
MATKUL : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
DOSEN : ENDANG SETYANINGSIH
BADAN ARBITRASE MUAMALAT ISLAM (BAMUI)
SINGKATAN PENDEK DARI BADAN ARBITRASE MUAMALAH
INDONESIA, yaitu lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan
prinsip syari’ah di indonesia yang didirikan secara bersama oleh kejaksaan
agung republik indonesia dengan majelis ulama indonesia.
Pada perbankan syariah, apabila terdapat perbedaan
atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tersebut tidak
menyelesaikan perselisihan tersebut di peradilan negeri, tetapi
menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum matei syariah. Sehingga lembaga
yang mengatur materi dan atau berdasarkan prinsip syariah adalah Badan
Penyelesai Sengketa. Di Indonesia lembaga tersebut dikenal dengen nama Badan
Abitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh
kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia
B.SEJARAH BAMUI
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah
perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan
salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia.
Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil
Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase
Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai
dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
(BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 Oktober 1993. Nama yang diberikan pada saat
diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Peresmiannya
ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan
H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi yang ikut menandatangani
akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut
Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di Ketuai oleh H. Hartono
Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.
Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, dan dengan
pertimbangan yang ada bahwa anggota Pembina dan Pengurus Badan Arbitrase
Muamalat Indonesia (BAMUI) sudah banyak yang meninggal dunia, juga bentuk badan
hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan sudah tidak sesuai dengan kedudukan BAMUI tersebut, maka atas
keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor :
Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26
Desember 2002. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang merupakan
badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, S.H.
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional
(BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena
dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan
syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil
sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat.
Karena itu, tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan
terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri
keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam.
Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional
(BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial
ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya Bank
Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah (BPRS)
serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan belum diatur mengenai bank syariah, akan tetapi dalam menghadapi
perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif,
dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan
yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk
perbankan. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya
beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa,
diperlukan penyesuaian terhadap peraturan Perundang-undangan di bidang
perekonomian, khususnya sektor perbankan, oleh karena itu dibuatlah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mengatur tentang
perbankan syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah telah
melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah
bank-bank baru yang beroperasi secara syariah. Dengan adanya bank-bank yang
baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa antara bank syariah
tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap perlu
mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapat kepastian
hukum mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah, dimana di setiap akad
itu dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi :
‘’Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.
Dengan adanya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
tersebut dimana setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam setiap
produk akadnya harus mencantumkan klausula arbitrase, maka semua
sengketa-sengketa yang terjadi antara perbankan syariah atau lembaga keuangan
syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS).
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang
menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan
bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan,
dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam
menyelesaikan sengketa.
Lahirnya Badan Arbitrase Syariah Nasional ini,
menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan
Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya mempergunakan
hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam.
Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26
Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hukum arbitase syari’ah
satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian
sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI
tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI
No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe 2003, maka MUI dengan Sk-nya no.Kep-09/MUI/XII/2003, pada tanggal 24
Desember 1993 menetapkan:[2]
1. Mengubah nama Badan Arbitras Mu’amalat Indonesia (BAMUI) menjadi
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
2. Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada
dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam,
BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
4. Mengangkat pengurus Basyarnas
Dengan
lahirnya sistem bagi hasil ini terbuka peluang lahirnya bank muamalat Indonesia
yang dalam operasionalnya menggunakan hukum islam. Dari peristiwa di atas
merupakan tonggak sejarah yang sangat penting dalam kerhidupan umat islam khususnya perkembangan hukum nasional umumnya. Selama
ini peranan hukum islam terbatas hanya pada bidang keluarga saja tetapi pada
tahun 1992 peranan hukum islam telah memasuki dunia hukum ekonomi,
diterapkannya hukum islam membawa sejarah penting lahirnya Badan Arbitrase
Muamalat Indonesia (BAMUI). Lahirnya Badan Arbitrase ini sangat tepat karena
melalui badan arbitrase tersebut sangketa-sangketa bisnis yang operasionalnya
hukum islam dapat diselesaikan menggunakan hukum islam juga.
C.TUJUAN BERDIRINYA BAMUI
Adapun tujuan didirinya dan ruang lingkup Basyarnas
(BAMUI) berdasarkan isi dari pasal 4 Anggaran Dasar yayasan arbitrase Muamalah
Indonesia adalah sebagai berikut :[3]
1. Memberikan penyelesaian
yang adil dan cepat dalam sangketa-sangketa muamalah / perdata yang timbul
dalam perdagangan , industry, keuangan, jasa dan lain-lain.
2. Menerima permintaan yang
diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu perjanjian,ataun tampa adanya
suatu sangketa untuk memberikan sutu pendapat yang mengikat mengenai suatu
persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
3. Adanya BASYARNAS sebagai
suatu lembaga permanen, berfungsi untuk menyelesaikan kemungkianan terjadinya
sengketa perdata di antara bank-bank syari’ah dengan para nasabahnya atau para
pengguna jasa mereka pada khususunya dan antara sesama umat islam yang
melakukan hubungan-hubungan keperdataan yang menjadikan syari’ah islam sebagai
dasarnya, pada umumnya adalah merupakan suatu kebutuhan yang sungguh-sungguh
nyata.
4. Ruang lingkup Basyarnas
adalah semua lembaga keuangan, industry, jasa dan lain-lain yang dalam
operasinya menggunakan system syariah.
Ada beberapa
alasan para pihak memeilih menyelesaikan sangketa melalui arbitrase dan tidak
menggunakan badan peradilan umum, adalah sebagai berikut :[4]
1. Kepercayaan dan keamanan
Arbitrase memberikan kebebasan dan otonomi yang sangat luas bagi para
pedagang,pengusaha dan investor, dan juga memberikan rasa aman terhadap keadaan
tidak menentu dan ketidakpastian sehubungan system hokum yang berbeda.
2. Keahlian Arbiter, para
pihak yang bersangketa mempunyai kepercayaan yang besar terhadap keahlian
arbiter dalam menyelesaikan sangketa mereka karena para arbiter adalah orang
yang ahli dalam fiqh, hukum ekonomi dll.
3. Cepat dan hemat biaya
dalam pengambilan keputusannya pada basayrnas relative lebih cepat dibandingkan
pada pengadilan umum dan biaya lebih hemat.
4. Bersifat rahasia,
Arbitrase bersifat tertutup karena berlangsunng di lingkungan pribadi dan tidak
umum.
5. Bersifat non preseden,
dalam system hukum prinsip preseden mempunyai pengaruh penting.Dalam keputusan
arbitrase umumnya tidak memiliki atau sifat preseden. Kerena untuk perkara yang
sama bisa saja dihasilkan keputusan yang berbeda.
6. Kepekaan arbiter, yang
membedakan antara Basyarnas dan pengadilan umum lainnya adalah kepekaan atau
kearifan dari arbiter terhadap perangkat peraturan yang kan diterapkan arbiter
terhadap perkara-perkara yang ditangani.
7. Pelaksanaan keputusan,
keputusan arbitrase mungkin lebih mudah dilaksanakan daripada keputusan
pengadailan hal ini disebabkan kerena keputusan arbitrase bersifat final.
D. CONTOH PERKARA YANG DAPAT
DISELESAIKAN OLEH BAMUI
Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS seperti sengketa muamalat (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat. Bila dicontohkan lebih spesifik, seperti perkara berikut : Perkara kredit macet antara seorang nasabah Bank dan Lembaga Bank. Akibat adanya kredit macet , maka nasabah menggugat Bank, atau dapat sebaliknya, Bank yang menggugat nasabahnya. Kemudian pihak yang menggugat mengajukan perkara tersebut ke BASYARNAS. Apabila perkara tersebut dapat diterima oleh BASYARNAS,maka para pihak harus mengikuti prosedur ataupun mekanisme yang telah ditentukan dan ditetapan oleh BASYARNAS. Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara adalah sebagai berikut :
1. Mediasi : Musyawarah
untukmufakat
2. Sidang :
Mengeluarkan putusan
3. Putusan :Mengeluarkan
putusan pada suatu perkara
Dalam
penyelesaian suatu perkara di BASYARNAS, tidak hanya orang muslim saja yang
bisa, melainkan orang non muslim juga dapat menyelesaikan perkaranya di
BASYARNAS dengan syarat ia setuju penyelesaian masalahnya diselesaikan dengan
syariat/ ajaran islam.
E.VISI DAN MISI BAMUI
Adapun visi dan misi BASYARNAS ( Badan Arbitrase Syariah Nasional ) adlah
sebagai berikut :
• Visi :
1. Sebagai lembaga hakam yang
amanah dan terpercaya dalam menyelesaikan sangketa muamalah (perdata)
berdasarkan syariah
2. Terwujudnya msyarakat yang
adil dan sejahtera dalam pranata hokum,ekonomi, social, budaya yang islami.
• Misi :
1. Menyelesaikan secara adil dan cepat sangketa muamalah ( perdata) dalam bidang perdagangan,
keuangan, industry, jasa dan lain-lain.
2. Memberikan pendapat yang
mengikat atas permintaan para pihak tampa adanya suatu sangketa mengenai
persoalan tertentu dalam suatu perjanjian.
F.SENGKETA BANK SYARIAH
Menurut Siti Megadianty adam dan Takdir Rahmadi,
sebagaimana dikutip Rachmadi Usman dalam kosa kata Inggris terdapat dua
istilah, yakni “conflict” dan “dispute”, yang keduanya-duanya mengandung
pengertian tentang adanya perbedaan diantara kedua pihak atau lebih, tetapi
keduanya dapat dibedakan.[5] Di dalam bahasa Indonesia kosa kata “conflict”
sudah diserap menjadi “konflik” yang maksudnya adalah sebuah situasi dimana dua
pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan. Sedangkan kosa kata
“dispute” telah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi “sengketa”, yakni
berkembangnya konflik bilamana pihak yangmerasa dirugikan telah menyatakan rasa
tidak puas atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang
dianggapa sebagai penyebab kerugian atau pihak lain.[6] Sengketa perbankan
syariah yakni perbedaan kepentingan diantara dua pihak atau lebih dalam
perbankan syariah yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi suatu pihak
maupun pihak-pihak tertentu dan perbedaan kepentingan atau kerugian tersebut
dinyatakan kepada pihak yang dianggap menjadi penyebab kerugian atau kepada
pihak lain, dan pihak lain tersebut memberikan pendapat yang berbeda.
Pada produk-produk perbankan syariah seperti produk
musyarakah dan mudarabah, sengketa dapat terjadi dalam linkup produk
pengumpulan dana, seperti tentang jumlah atau angka-angka tabungan atau
deposito, atau bila nasabah merasa bahwa keuntungan yang diterimanya tidak
wajar atau menyalahi kesepakatan. Dimungkinkan juga apabila nasabah tidak dapat
menarik dananya pada waktu yang ditentukan dan sebagainya, juga apabila nasabah
merasa bahwa dananya teleh digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang tidak
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sengketa juga dapat terjadi pada produk
–produk pembiayaan syariah, seperti dalam hal terjadi kerugian dalam produk
pembiayaan bebentuk mudarabah, lalu bank sebagai shahibul mal membebankan
kerugian tersebut kepada pengusaha (mudarib), sedangkan pengusaha tidak
menjalankan usahanya dengan sungguh-sungguh atau tidak jujur sehingga timbul
kerugian, atau apabila kejujuran mudarib tidak diakui oleh bank dan sebagainya.
Pada produk
musyarakah, sengketa mungkin terjadi karena masing-masing pihak merasa mitranya
tidak jujur, tidak profesional, tidak produktif, tidak efisien atau tidak
maksimal menjalankan usaha bersama sehingga terjadi kerugian. Apabila terjadi
sengketa syariah, maka berdasarkan penjelasan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006,
lembaga yang berwenang mengadilinya adalah pengadilan agama. Meskipun demikian,
ada kemungkinan sengketa perbankan syariah tidak di ajukan ke pengadilan agama,
hal ini terjadi apabila dalam perjanjian atau akad produk tersebut telah
menyebutkan bahwa ditentukannya lembaga-lembaga lain atau cara lain yang akan
menyelesaikan sengketa. Keadaan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1338
KUHP Perdata tentang kebebasan berkontrak.[7]
Secara khusus untuk sengketa yang terdapat dalam
perbankan syariah dan lembaga-lembaga ekonomi syariah pada umumnya ditangani
oleh lembaga penyelesai sengketa di luar pengadilan negeri terutama adalah
melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Dengan demikian, litigasi
atau penyelesaian sengketa melalui gugatan di pengadilan bukan satu-satunya
lembaga atau cara yang dapat menyelesaikan sengketa sebab tersedia beberapa
alternatif untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, yakni arbitrase dan
Alternative Dispute Resolution.
G.PENYELESAIAN SENGKETA BANK
SYARIAH
Pada awalnya, yang menjadi kendala hukum bagi penyelesaian sengketa perbankan syariah adalah hendak dibawa kemana penyelesaiannya, karena pengadilan negeri tidak enggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara sedangkan wewenang pengadilan saat itu menurut UU No. 7 Tahun 1989 hanya terbatas mengadili perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sadakah sehingga penyelesaian sengketa perrbankan syariah saat ini dapat dilakukan melalui metode nonlitigasi.[8]
Pada prinsipnya, penegakan hukum hanya dilakukan
oleh kekuasaan kehakiman (judicial power) yang secara konstitusional lazi
dsebut badan yudikatif (Pasal 24 UUD 1945). Dengan demikian, maka yang
berwenang memeriksa dan mengadili sengketa hanya badan peradilan yang bernaung
di bawah kekuasaan kehakiman yang berpuncak di mahkamah Agung. Pasal 2 UUNo. 14
Tahun 1970 secara tegas menyatakan bahwa yang berwenang dan berfungsi
melaksanakan peradian hanya badan-badan peradilan yang dibentuk berdasarkan
undang-undang. Di luar itu tidak dibenarkan karena tidak memenuhi syarat foral
dan official serta bertentangan dengan prinsip under the authority of law.
Namun berdasarkan Pasal 181, 1855, dan 1858 KUHPerdata, penjelasan Pasal 3 UU
No. 14 Tahun 1970 serta UU No. 30 Thun 1999 tentang Arbitrase dan ADR, maka
terbuka kemungkinan para pihak menyelesaikan sengketa dengan menggunakan
lembaga selain pengadilan (nontiligasi) seperti arbitrase atau perdamaian
(islah). Penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi di atur dalam satu
pasal, yakni Pasal 6 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.[9]
Islah secara harfiah mengandung pengertian “memtus
pertengkaran atau perselisihan”. Dalam pengertian syariah dirumuskan sebagai
“suatu jenis akad (perjanjian) unuk mengakhiri perlawanan (peselisihan) antara
dua orang yang berlawanan.” Dalam perdamaianini terdapat dua pihak yang
sebelumnya di antara mereka ada suatu persengketaan, dan kemudian para pihak
sepakat untuk saling melepaskan semua atau sebagian dari tuntutannya, hal ini
dimaksudkan agar persengketaan di antara mereka (pihak yang bersengketa) dapat
berakhir.
Perdamaia dalam syariah Islah sangat dianjurkan,
sebab dengan adanya perdamaian di antara para pihak yang bersngketa, maka akan
terhindarkanlah kehancuran silaturahmi (hubungan kasih saying) di antaa para
pihak, dan sekaligus permusuhan di antara para pihak akan dapat diakhiri.[10]
Rukun dari perjanjian perdamaian adalah:[11]
1. adanya ijab;
2. adanya kabul;
3. adanya lafal.
Ketiga rukun terseut sangat penting artinya dalam
suatu pejanjia perdamaian, sebab tanpa adanya ijab, Kabul, dan lafal tidak
diketahui adanya perdamaian di antara mereka. Apabila rukun initelah terpenuhi,
maka dari perjanjian perdamaian itu lahirlah suatu ikatan hukum, yaitu
masing-masing pihak berkewajiban untuk menaati isi perjanjian. Perjanjia itu
dapat dipaksakan pelaksanaannya, tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan
kalaupun dibatalkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Adapun
yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian perdamaian dapat diklasifikasikan
kepada hal berikut ini :
1. Perihal subjek. Orang
yang melakukan perdamaian haruslah orang yang cakap bertindak menurut hukum,
dan uga harus mempunyai kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan haknya atas
hal-hal yang dimaksudkan dalam perdamaian itu.
2. Perihal objek. Harus
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Berbentuk harta (baik
berwujud maupun tidak berwujud) yang dapat dinilai, diserahterimaka, dan
bermanfaat.
b. Dapat diketahui secara
jelas, sehingga tidak menimbulkan kesamaran dan ketidakjelasan yang dapat
menimbulkan pertikaian yang baru.
Sengketa yang boleh di damaikan adalah :[12]
1. Sengketa tersebut
berbentuk harta yang dapat dinilai
2. Menyangkut hak manusa
yang boleh diganti
Dengan kata
lain perjanjian perdamaian hanya sebatas pada persoalan-persoalanmuamalah saja
(hubungan keperdataan). Sedangkan persoalan-persoalan yang menyangkut hal Allah
SWT tidak dapat diadakan perdamaian.
Istilah arbitrase berasal dari Bahasa Belanda:
“arbitrate” dan Bahasa Inggris: arbitration, dalam Bahasa Latin: arbitrare,
yang berarti penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para
hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan mentaati keputusan
yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk
tersebut. Dengan demikian arbitrase merupakan suatu peradilan perdamain, dimana
para pihak yang bersengketa atau berselisih menghendaki perselisihan mereka
tentang hak-hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan
diadili oleh hakim yang adil yaitu tidak memihak kepada salah satu pihak yang
berselisih tersebut. Keputusan yang telah diambil mengikat bagi kedua belah
pihak. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa yang dimaksud dengan arbitrase
adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak1 yang bersengketa. Ada beberapa alasan para pihak memilih penyelesaian
sengketa melalui arbitrase dan tidak menggunakan peradilan umum, antara lain:
1. Kepercayaan dan keamanan
bagi pihak yang berselisih.
Arbitrase memberikan kebebasan dan otonomi yang
sangat luas bagi pihak yang akan menyelesaikan persengketaan yang terjadi
diantara mereka. Mereka dapat menentukan arbiter yang mereka inginkan atau
menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga arbitrase yang akan memilih arbiter bagi
mereka. Disamping itu melalui arbitrase relatif lebih aman terhadap keadaan
yang tidak menentu dan ketidakpastian sehubungan dengan sistem hukum yang
berbeda.
2. Keahlian (expertise)
dari para arbiter.
Para pihak mempunyai kepercayaan yang besar kepada
para arbiter mengenai perkara yang akan diselesaikan. Mereka juga dapat
menunjuk arbiter yang memiliki keahlian tertentu untuk membantu menyelesaikan
persengketaan mereka, sedangkan dalam pengadilan umum, hal ini tidak bisa
dilakukan mereka.
3. Arbitrase bersifat
rahasia.
Arbitrase bersifat tertutup dan rahasia, karena ia
hanya menyangkut pribadi dan tidak bersifat umum. Tujuannya adalah untuk
melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya dengan
penyebarnya rahasia bisnis para pihak yang bersengketa kepada masyarakat umum.
4. Non-preseden.
Keputusan arbitrase tidak memiliki nilai yang
berpengaruh penting dalam pengambilan keputusan arbitrase lainnya atau bersifat
Non-preseden. Dengan demikian keputusan arbitrase bisa saja berbeda antara satu
dengan lainnya walaupun perkara yang diselesaikan serupa atau memiliki
kesamaan.
5. Kearifan dan kepekaan
arbiter.
Kearifan dan kepekaan arbiter terhadap aturan yang
akan diterapkan inilah yang menjadi motivasi para pihak yang bersengketa
meminta penyelesaian sengketanya melalui arbitrase.
6. Keputusan arbitrase
lebih mudah dilaksanakan daripada peradilan.
7. Cepat dan hemat biaya
penyelesaian.
Arbitrase lebih cepat dan lebih ringan biayanya
dibandingkan pengadilan umum yang akan menyelesaian persengketaan yang terjadi
antara para pihak. Melalui arbitrase tidak ada kemungkinan kasasi terhadap
keputusan arbitrase, karena keputusannya final dan binding.
J.PENGADILAN BIASA (AL-QADLA)
Al-qadla secara harfiah berarti antara lain
memutuskan atau menetapkan. Menurut istilah fikih kata ini berarti menetapkan
hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara
adil dan mengikat. Lembaga peradilan semacam ini berenang menyelesaikan
perkara-perkara perdata dan pidana. Orang yang berwenang untuk menyelesaikan
perkara pada pengadilan semacam ini dikenal dengan qadli (hakim). Kekuasaan
qadli tak dapat dibatasi oleh persetujua pihak yang bertikai dan keputusan dari
qadli ini mengikat kedua belah pihak.[13]
SUMBER REFERENSI :
Sutedi Adrian, “Perbankan
Syariah”, Bogor: Ghalia Indonesia; 2009.
[1]
Syafi’i Antonio. “Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik”, Cet.1, (Jakarta; Gema
Insani; 2001), hlm. 30
[2]
http://hendrakholid.net/blog/2011/01/05/badan-arbitrase-syariah-nasional/
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Adrian Sutedi. Perbankan
Syariah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009. 166
[6] Wirdyaningsih,et al. Bank
dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005. hlm. 221
[7] Adrian Sutedi. Perbankan
Syariah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009. 167
[8] Adrian Sutedi. Perbankan
Syariah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009. 170
[9] Ibid
[10]Wirdyaningsih,et al. Bank
dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005. hlm. 228
[11] Ibid.229
[12] Ibid.230
[13] Wirdyaningsih,et al. Bank
dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005. hlm. 232








