NAMA : RAHMAT JATNIKA
NPM : 24217894
KELAS : 2EB04
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
DOSEN : ENDANG SETYANINGISH
OBJEK HUKUM PADA PT ANEKA TAMBANG PERSERO
A.
PENGERTIAN
OBJEK HUKUM
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum),
dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa
oleh subyek hukum.
Contoh, Ahmad
dan Ali mengadakan sewa tanah. Tanah di sini adalah objek hukum. Biasanya objek
hukum itu adalah benda atau zaak, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh
subjek hukum.
Benda menurut
Pasal 499 KUH Perdata ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat
dikuasai oleh hak milik.[1] Hak disebut juga dengan bagian dari harta kekayaan
(vermogens bestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak dan hubungan hukum
mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUH Perdata. Adapun zaak
meliputi barang dan hak diatur dalam Buku II KUH Perdata. Barangg sifatnya
berwujud, sedangkan hak sifatnya tidak berwujud.
Menurut ilmu
pengetahuan hukum, benda itu dapat diartikan dalam arti luas dan sempit. Benda
dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang.
Pengertian ini meliputi benda-benda yang dapat dilihat, seperti meja, kursi,
jam tangan, motor, komputer, mobil, dan sebagainya, dan benda-benda yang tidak
dapat dilihat, yaitu berbagai hak seperti hak tagihan, hak cipta, dan
lain-lain.[2]
Adapun benda
dalam arti sempit adalah segala benda yang dapat dilihat. Menurut Pasal 503 KUH
Perdata, bahwa benda itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. benda
berwujud, yaitu benda segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan panca
indra, contoh : buku, rumah, tanah, meja, kursi, dan lain sebagainya;
2. benda
tidak berwujud, yaiitu semua hak, contoh : hak cipta, hak atas merek, dan
sebagainya
Selanjutnya
dalam pasa 504 KUH Perdata, benda dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda
bergerak (benda tidak tetap), yaitu benda yang dapat dipindahkan;
2. benda
tetap (tidak bergerak), yaitu benda yang dapat dipindahkan
·
Benda bergerak dapat dibedakan sebagai berikut :
1. menurut
sifatnya adalah benda yang dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata) misalnya
kursi, meja, buku, ternak, mobil dan sebagainya;
2. Menurut
ketentuan undang-undang ialah benda dapat bergerak atau dipindahkan, yaitu
hak-hak yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata) seperti hak
memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak,
saham-saham perusahaan, piutang-piutang
·
Adapun benda tidak bergerak (tetap) dapat juga
dibedakan sebagai berikut :
1. menurut
sifatnya, benda tersebut tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala yang
melekat di atasnya, contoh : gedung, bunga, pepohonan;
2. menurut
tujuannya, benda itu tidak dapat dipindahkan, kerena dilekatkan pada benda
tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu, misalnya mesin-mesing
yang di pasang dalam pabrik, tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak
berpindah-pindah (507 KUH Perdata)
3. menurut
undang-undang benda tersebut tidak dapat bergerak, ialah hak yang melekat atas
benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH Peredata) seperti hipotik, crediet verband,
hak pakai atas benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak
bergerak. Selain pembagian benda sebagaimana telah disebutkan di atas, ada lagi
pembagian benda, yaitu :
- · Benda materiil;
- · Benda immateriil (ciptaan orang), misalnya karangan dalam buku, pendapatan baru dalam bidang teknik, dan lain-lainnya.
B.DESKRIPSI PT ANEKA TAMBANG PERSERO
ANTAM
merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara
vertikal yang berorientasi ekspor. Melalui wilayah operasi yang tersebar di
seluruh Indonesia yang kaya akan bahan mineral, kegiatan ANTAM mencakup
eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel,
feronikel, emas, perak, bauksit dan batubara. ANTAM memiliki konsumen jangka
panjang yang loyal di Eropa dan Asia. Mengingat luasnya lahan konsesi pertambangan
dan besarnya jumlah cadangan dan sumber daya yang dimiliki, ANTAM membentuk
beberapa usaha patungan dengan mitra internasional untuk dapat memanfaatkan
cadangan yang ada menjadi tambang yang menghasilkan keuntungan.
ANTAM memiliki
arus kas yang solid dan manajemen keuangan yang berhati-hati. ANTAM didirikan
sebagai Badan Usaha Milik Negara pada tahun 1968 melalui merjer beberapa
perusahaan pertambangan nasional yang memproduksi komoditas tunggal. Untuk
mendukung pendanaan proyek ekspansi feronikel, pada tahun 1997 ANTAM menawarkan
35% sahamnya ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun
1999, ANTAM mencatatkan sahamnya di Australia dengan status foreign exempt
entity dan pada tahun 2002 status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang
memiliki ketentuan lebih ketat.
Tujuan
perusahaan saat ini berfokus pada peningkatan nilai pemegang saham. Hal ini
dilakukan melalui penurunan biaya seiring usaha bertumbuh guna menciptakan
keuntungan yang berkelanjutan. Strategi perusahaan adalah berfokus pada
komoditas inti nikel, emas, dan bauksit melalui peningkatan output produksi
untuk meningkatkan pendapatan serta menurunkan biaya per unit. ANTAM berencana
untuk mempertahankan pertumbuhan melalui proyek ekspansi terpercaya, aliansi
strategis, peningkatan kualitas cadangan, serta peningkatan nilai melalui
pengembangan bisnis hilir. ANTAM juga akan mempertahankan kekuatan finansial
perusahaan. Melalui perolehan kas sebanyak-banyaknya, perusahaan memastikan
akan memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban, mendanai pertumbuhan,
dan membayar dividen. Untuk menurunkan biaya, perusahaan harus beroperasi lebih
efisien dan produktif serta meningkatkan kapasitas untuk memanfaatkan adanya
skala ekonomis.
Sebagai
perusahaan pertambangan, ANTAM menyadari bahwa kegiatan operasi perusahaan
memiliki dampak secara langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Perusahaan menyadari bahwa aspek lingkungan hidup dan khususnya pengembangan
masyarakat tidak sekedar tanggung jawab sosial tetapi merupakan bagian dari
risiko perusahaan yang harus dikelola dengan baik. Karakteristik industri
pertambangan di Indonesia sebagai industri pembuka daerah tertinggal dan
terisolir juga menjadikan peran perusahaan tambang untuk berperan aktif dalam
pengembangan masyarakat sekitar dan beroperasi sebagai good corporate
citizen sangat penting. Hal ini akan berperan penting dalam menurunkan
risiko adanya gangguan terhadap operasi perusahaan. Beranjak dari konsepsi ini
maka perhatian yang mendalam terhadap upaya pelestarian lingkungan serta
partisipasi secara proaktif dalam pengembangan masyarakat merupakan salah satu
kunci kesuksesan kegiatan pertambangan.
C. RIWAYAT SINGKAT PT ANEKA TAMBANG PERSERO
Kegiatan usaha Perseroan telah
dimulai sejak tahun 1968 ketika Perseroan didirikan sebagai Badan Usaha Milik
Negara melalui merjer dari beberapa Perusahaan tambang dan proyek tambang milik
pemerintah, yaitu Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum
Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang
Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan
dan Proyek-proyek Bapetamb. Perseroan didirikan dengan nama "Perusahaan
Negara (PN) Aneka Tambang" di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1968. Pendirian tersebut
diumumkan dalam Tambahan No. 36, BNRI No. 56, tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal
14 September 1974, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1974, status
Perusahaan diubah dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Negara Perseroan
Terbatas ("Perusahaan Perseroan") dan sejak itu dikenal sebagai
"Perusahaan Perseroan (Persero) Aneka Tambang".
Pada tanggal 30 Desember 1974,
ANTAM berubah nama menjadi Perseroan Terbatas dengan Akta Pendirian Perseroan
No. 320 tanggal 30 Desember 1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H.,
pada waktu itu sebagai pengganti dari Abdul Latief, dahulu notaris di Jakarta
jo. Akta Perubahan No. 55 tanggal 14 Maret 1975 dibuat di hadapan Abdul Latief,
dahulu notaris di Jakarta mengenai perubahan status Perseroan dalam rangka
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 9 tahun
1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun
1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 16. Tambahan Lembaran Negara No. 2890)
tentang bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1969 No. 40), Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (Persero). Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1969 No. 21 dan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1974 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 33 jo.Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep. 1768/MK/IV/12/1974, tentang
Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang menjadi
Perseroan Terbatas dengan nama PT Aneka Tambang, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham dalam Surat Keputusannya No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21
Mei 1975 dan kedua Akta tersebut di atas telah didaftarkan dalam buku register
yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No.
1736 dan No. 1737 tanggal 27 Mei 1975 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.
312 BNRI No. 52 tanggal 1 Juli 1975. Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi
feronikel, pada tahun 1997 Perseroan menawarkan 35% sahamnya ke publik dan
mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 1999, Perseroan mencatatkan
sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity dan pada tahun 2002
status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan lebih
ketat.
D. KEGIATAN PT ANEKA TAMBANG PERSERO
ANTAM berusaha dalam bidang
pertambangan berbagai jenis bahan galian, serta menjalankan usaha di bidang
industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut. Kegiatan usaha Perseroan dimulai sejak
tahun 1968 ketika Perseroan didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara melalui
merjer dari beberapa perusahaan tambang dan proyek tambang milik pemerintah,
yaitu Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan
Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok,
Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan dan
Proyek-proyek Bapetamb.
ANTAM merupakan perusahaan
pertambangan yang memiliki komoditas yang terdiversifikasi dan memiliki operasi
yang terintegrasi secara vertikal dan berorientasi ekspor dengan wilayah
operasi yang tersebar di seluruh Indonesia yang kaya akan bahan mineral.
Kegiatan ANTAM mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemurnian serta
pemasaran dari cadangan dan sumber daya mineral yang dimiliki. ANTAM
memproduksi komoditas feronikel, bijih nikel kadar tinggi, bijih nikel kadar
rendah, emas, perak, bauksit, dan batubara. ANTAM juga memiliki jasa pemurnian
dan pengolahan logam mulia serta unit eksplorasi yang bertugas untuk
meningkatkan jumlah cadangan dan sumber daya mineral serta mencari cadangan
baru. ANTAM saat ini memiliki 4 unit bisnis utama yakni Unit Bisnis
Pertambangan (UBP) Nikel Sulawesi Tenggara, UBP Nikel Maluku Utara, UBP Emas
Pongkor, serta Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia. Untuk
mendukung kegiatan eksplorasi, ANTAM memiliki Unit Geomin.
ANTAM memiliki dua belas entitas
anak baik dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung, satu pengendalian
bersama entitas dan tiga cucu perusahaan. Kepemilikan mayoritas ANTAM yang
bersifat langsung berada di PT ANTAM Resourcindo yang merupakan perusahaan eksplorasi
dan operator tambang dengan kepemilikan 99,98%, PT Cibaliung Sumberdaya (CSD)
yang mengoperasikan tambang emas Cibaliung dengan kepemilikan saham ANTAM
sebesar 99,15%, PT Indonesia Coal Resources (ICR) yang bergerak dalam bidang
usaha pertambangan batubara dan tengah mengoperasikan tambang batubara
Sarolangun dengan kepemilikan ANTAM sebesar 99,98%, Asia Pacific Nickel Pty.
Ltd. (APN), sebuah perusahaan investasi dengan kepemilkan 100%, PT Mega Citra
Utama dan PT Borneo Edo International yang keduanya merupakan perusahaan
pemilik ijin usaha pertambangan di komoditas bauksit dengan kepemilikan ANTAM
di masing-masing perusahaan tersebut sebesar 99,5%, PT Abuki Jaya Stainless
Indonesia yang merupakan perusahaan pengolahan baja nirkarat dengan kepemilikan
99,5% dan PT Dwimitra Enggang Khatulistiwa yang merupakan merupakan perusahaan
pemilik ijin usaha pertambangan di komoditas bauksit dengan kepemilikan 100%.
ANTAM juga memiliki secara tidak langsung 100% PT Gag Nikel melalui APN. ANTAM
memiliki 50% dari PT FeNi Haltim yang mengembangkan proyek FeNi Halmahera
Timur. Sisa 50% kepemilikan PT FeNi Haltim dipegang oleh PT International
Mineral Capital yang juga merupakan entitas anak ANTAM. ANTAM juga memiliki
cucu perusahaan yakni PT Borneo Edo International Agro yang bergerak di bidang
perkebunan kelapa sawit dan merupakan entitas anak PT Mega Citra Utama, PT
Citra Tobindo Sukses Perkasa yang merupakan entitas anak PT Indonesia Coal
Resources dan bergerak di bidang eksplorasi dan pertambangan batubara dan PT
Gunung Kendaik yang merupakan perusahaan pemilik ijin usaha pertambangan
komoditas bauksit adalah entitas anak PT Mega Citra Utama. PT Indonesia
Chemical Alumina (ICA) yang merupakan pengendalian bersama entitas merupakan
perusahaan industri alumina dan jasa kontraktor pertambangan dan tengah
mengembangkan proyek Chemical Grade Alumina Tayan dengan kepemilikan 80%.
E. OBJEK HUKUM YANG ADA DI PT ANEKA TAMBANG PERSERO
1. DARI SEGI BENDA
Adapun benda
dalam arti sempit adalah segala benda yang dapat dilihat. Menurut Pasal 503 KUH
Perdata, bahwa benda itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Benda
berwujud, yaitu benda segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan panca
indra, contoh : Gedung milik PT Antam, Tanah milik PT Antam, mobil dinas
karyawan PT Antam.
2. Benda
tidak berwujud, yaitu semua hak, contoh : hak cipta produk-prosuk yang
dikeluarkan oleh PT Antam, hak atas merek produk-produk Pt Antam, dan
sebagainya.
Selanjutnya
dalam pasal 504 KUH Perdata, benda dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda bergerak (benda tidak tetap), yaitu
benda yang dapat dipindahkan.
2. Benda tetap (tidak bergerak), yaitu benda yang
dapat dipindahkan.
·
Benda bergerak dapat dibedakan sebagai berikut :
1.Menurut
sifatnya adalah benda yang dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata) misalnya
peralatan kerja karyawan di PT Antam Persero, mobil dinas PT Antam, mesin-mesin
penggalian bahan tambang.
2.Menurut
ketentuan undang-undang ialah benda dapat bergerak atau dipindahkan, yaitu
hak-hak yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata) seperti hak
memungut hasil atas benda bergerak yang ada di PT Antam, hak memakai atas benda
bergerak yang ada di PT Antam, saham-saham PT Antam, piutang-piutang Pt Antam.
·
Adapun benda tidak bergerak (tetap) dapat juga
dibedakan sebagai berikut :
1. menurut
sifatnya, benda tersebut tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala yang
melekat di atasnya, contoh : gedung PT Antam, bunga dan pepohonan yang ada di
lingkungan PT Antam.
2. menurut
tujuannya, benda itu tidak dapat dipindahkan, kerena dilekatkan pada benda
tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu, misalnya mesin-mesing
yang di pasang dalam pabrik PT Antam, tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak
berpindah-pindah (507 KUH Perdata).
3. menurut
undang-undang benda tersebut tidak dapat bergerak, ialah hak yang melekat atas
benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH Peredata) seperti hipotik PT Antam, crediet
verband PT Antam, hak pakai atas benda tidak bergerak di lingkungan PT Antam,
hak memungut hasil atas benda tidak bergerak di PT Antam. Selain pembagian
benda sebagaimana telah disebutkan di atas, ada lagi pembagian benda, yaitu :
- · Benda materiil;misalnya bahan-bahan tambang yang di produksi oleh PT Antam berupa nikel,emas, bauksit dan batubara.
- · Benda immateriil (ciptaan orang), misalnya karangan dalm inovasi produk-produk dari PT Antam, pendapatan baru dalam bidang teknik di PT Antam, dan lain-lainnya.
2.DARI SEGI ATURAN HUKUM
Kegiatan usaha Perseroan telah
dimulai sejak tahun 1968 ketika Perseroan
didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara melalui merjer dari beberapa
Perusahaan tambang dan proyek tambang milik pemerintah, yaitu Badan Pimpinan
Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang
Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara
Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan dan Proyek-proyek Bapetamb.
Perseroan didirikan dengan nama "Perusahaan Negara (PN) Aneka
Tambang" di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1968. Pendirian tersebut diumumkan dalam
Tambahan No. 36, BNRI No. 56, tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 September
1974, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1974, status Perusahaan
diubah dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Negara Perseroan Terbatas
("Perusahaan Perseroan") dan sejak itu dikenal sebagai
"Perusahaan Perseroan (Persero) Aneka Tambang".
Pada tanggal 30 Desember 1974,
ANTAM berubah nama menjadi Perseroan Terbatas dengan Akta Pendirian Perseroan
No. 320 tanggal 30 Desember 1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H.,
pada waktu itu sebagai pengganti dari Abdul Latief, dahulu notaris di Jakarta
jo. Akta Perubahan No. 55 tanggal 14 Maret 1975 dibuat di hadapan Abdul Latief,
dahulu notaris di Jakarta mengenai perubahan status Perseroan dalam rangka
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 9 tahun
1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun
1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 16. Tambahan Lembaran Negara No. 2890)
tentang bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1969 No. 40), Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (Persero). Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1969 No. 21 dan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1974 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 33 jo.Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep. 1768/MK/IV/12/1974, tentang
Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang menjadi
Perseroan Terbatas dengan nama PT Aneka Tambang, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham dalam Surat Keputusannya No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21
Mei 1975 dan kedua Akta tersebut di atas telah didaftarkan dalam buku register
yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No.
1736 dan No. 1737 tanggal 27 Mei 1975 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.
312 BNRI No. 52 tanggal 1 Juli 1975. Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi
feronikel, pada tahun 1997 Perseroan menawarkan 35% sahamnya ke publik dan
mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 1999, Perseroan mencatatkan
sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity dan pada tahun 2002
status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan lebih
ketat.
3.DARI SEGI KEGIATAN PRODUKSI DAN PENGOLAHAN BAHAN-BAHAN TAMBANG OLEH
PT ANEKA TAMBANG PERSERO
ANTAM berusaha
dalam bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, serta menjalankan usaha
di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan
pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut. Kegiatan usaha Perseroan
dimulai sejak tahun 1968 ketika Perseroan didirikan sebagai Badan Usaha Milik
Negara melalui merjer dari beberapa perusahaan tambang dan proyek tambang milik
pemerintah, yaitu Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum
Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang
Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan
dan Proyek-proyek Bapetamb.
ANTAM
merupakan perusahaan pertambangan yang memiliki komoditas yang terdiversifikasi
dan memiliki operasi yang terintegrasi secara vertikal dan berorientasi ekspor
dengan wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia yang kaya akan bahan
mineral. Kegiatan ANTAM mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemurnian
serta pemasaran dari cadangan dan sumber daya mineral yang dimiliki. ANTAM
memproduksi komoditas feronikel, bijih nikel kadar tinggi, bijih nikel kadar
rendah, emas, perak, bauksit, dan batubara. ANTAM juga memiliki jasa pemurnian
dan pengolahan logam mulia serta unit eksplorasi yang bertugas untuk
meningkatkan jumlah cadangan dan sumber daya mineral serta mencari cadangan
baru. ANTAM saat ini memiliki 4 unit bisnis utama yakni Unit Bisnis
Pertambangan (UBP) Nikel Sulawesi Tenggara, UBP Nikel Maluku Utara, UBP Emas
Pongkor, serta Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia. Untuk
mendukung kegiatan eksplorasi, ANTAM memiliki Unit Geomin.
ANTAM memiliki
dua belas entitas anak baik dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung,
satu pengendalian bersama entitas dan tiga cucu perusahaan. Kepemilikan
mayoritas ANTAM yang bersifat langsung berada di PT ANTAM Resourcindo yang
merupakan perusahaan eksplorasi dan operator tambang dengan kepemilikan 99,98%,
PT Cibaliung Sumberdaya (CSD) yang mengoperasikan tambang emas Cibaliung dengan
kepemilikan saham ANTAM sebesar 99,15%, PT Indonesia Coal Resources (ICR) yang
bergerak dalam bidang usaha pertambangan batubara dan tengah mengoperasikan
tambang batubara Sarolangun dengan kepemilikan ANTAM sebesar 99,98%, Asia
Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN), sebuah perusahaan investasi dengan kepemilkan
100%, PT Mega Citra Utama dan PT Borneo Edo International yang keduanya
merupakan perusahaan pemilik ijin usaha pertambangan di komoditas bauksit
dengan kepemilikan ANTAM di masing-masing perusahaan tersebut sebesar 99,5%, PT
Abuki Jaya Stainless Indonesia yang merupakan perusahaan pengolahan baja
nirkarat dengan kepemilikan 99,5% dan PT Dwimitra Enggang Khatulistiwa yang
merupakan merupakan perusahaan pemilik ijin usaha pertambangan di komoditas
bauksit dengan kepemilikan 100%. ANTAM juga memiliki secara tidak langsung 100%
PT Gag Nikel melalui APN. ANTAM memiliki 50% dari PT FeNi Haltim yang
mengembangkan proyek FeNi Halmahera Timur. Sisa 50% kepemilikan PT FeNi Haltim
dipegang oleh PT International Mineral Capital yang juga merupakan entitas anak
ANTAM. ANTAM juga memiliki cucu perusahaan yakni PT Borneo Edo International
Agro yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan merupakan entitas anak
PT Mega Citra Utama, PT Citra Tobindo Sukses Perkasa yang merupakan entitas
anak PT Indonesia Coal Resources dan bergerak di bidang eksplorasi dan
pertambangan batubara dan PT Gunung Kendaik yang merupakan perusahaan pemilik
ijin usaha pertambangan komoditas bauksit adalah entitas anak PT Mega Citra
Utama. PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) yang merupakan pengendalian bersama
entitas merupakan perusahaan industri alumina dan jasa kontraktor pertambangan
dan tengah mengembangkan proyek Chemical Grade Alumina Tayan dengan kepemilikan
80%.
4.DARI SEGI PEMEGANG SAHAM PT ANEKA TAMBANG PERSERO
Saham ANTAM diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
(Indonesia Stock Exchange, IDX) serta di Bursa Efek Australia (Australian
Securities Exchange, ASX). Saham ANTAM tercatat di Papan Utama IDX serta
merupakan anggota dari LQ45, the Jakarta Islamic Index, the Jakarta Mining
Index, the SRI Kehati Sustainability Index dan beberapa indeks lokal terkemuka
lainnya. Saham ANTAM di ASX tercatat dalam full ASX Listing sejak tahun 2018.
Saham ANTAM di ASX diperdagangkan dalam bentuk Chess Depository Interests (CDI)
dimana satu CDI mewakili 5 saham.
5.DARI SEGI LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA EKONOMI
Pada kuartal tiga tahun 2019,
rugi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk ANTAM meningkat 43.1%
dibandingkan periode yang sama tahun 2014 menjadi Rp1,038.0 miliar. Rugi bersih
per saham (Earning Per Share, EPS) tercatat sebesar Rp(108.87) pada kuartal
tiga tahun 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar
Rp(61.92). Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan harga pokok
penjualan dan rugi perubahan selisih kurs mata uang asing. Laporan keuangan
ANTAM kuartal tiga tahun 2019 dilakukan limited review oleh PWC sesuai
peraturan ASX.
Pendapatan ANTAM pada kuartal
tiga tahun 2019 naik 55% dibandingkan periode yang sama tahun 2019 menjadi
Rp9,0 triliun, terutama disebabkan peningkatan volume penjualan emas dan
ferronickel. Komoditas emas menjadi kontributor terbesar pendapatan Perusahaan
dengan kontribusi 74% dari total penjualan senilai Rp6,6 triliun. Volume
penjualan emas pada kuartal tiga tahun 2019 naik 125% dibandingkan periode yang
sama tahun 2019 menjadi 11.498 kg. Seluruh penjualan emas ANTAM berasal dari
pasar dalam negeri, merefleksikan kuatnya permintaan pasar domestik.
Melalui berbagai upaya efisiensi,
sampai dengan bulan Oktober 2019 ANTAM berhasil menghemat Rp51 miliar.
Realisasi efisiensi sampai dengan bulan Oktober tersebut mencapai 129.9% dari
target efisiensi tahun 2019 sebesar Rp39,2 miliar. ANTAM akan terus
meningkatkan upaya efisiensi di tengah kondisi harga komoditas yang kurang baik
saat ini. Capaian terbesar efisiensi ini berasal dari improvement di
seluruh unit bisnis perusahaan, utamanya dari pabrik feronikel di Pomalaa dalam
bentuk improvement di proses produksi maupun modifikasi beberapa
peralatan pabrik.
Struktur keuangan ANTAM masih
tercatat cukup baik. Jumlah kas dan setara kas tercatat Rp2,8 triliun dengan
rasio liquid asset terhadap liabilitas lancar tercatat sebesar 1.62 per
30 September 2019.
Pada kuartal tiga tahun 2019,
kontribusi kepada negara oleh ANTAM tercatat sebesar Rp282,48 miliar dengan
komposisi Rp143,42 miliar dalam bentuk pajak dan Rp139,06 miliar dalam bentuk
kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pada kuartal empat tahun 2019,
Pemerintah Republik Indonesia telah mencairkan dana Penyertaan Modal Negara
sebesar Rp3,5 trilun kepada Antam untuk melaksanakan haknya dalam proses right
issue ANTAM. Dengan Penyertaan Modal Negara ini membuktikan bahwa Pemerintah
sangat mendukung industri pertambangan di Indonesia dan merupakan wujud
dukungan Pemerintah terhadap UU Minerba yang mendorong industri untuk
menghasilkan produk dengan nilai tambah yang tinggi.
Dari total dana hasil rights
issue sebanyak-banyaknya sebesar Rp5,4 triliun ini, sebesar Rp3,5 triliun
akan dipergunakan untuk penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Feronikel Haltim
Tahap I yang akan meningkatkan kapasitas produksi feronikel sebesar 13.500 –
15.000 ton nikel dalam feronikel (TNi) per tahun. Sedangkan sisanya akan
digunakan untuk membiayai modal kerja yang terkait dengan kegiatan operasional
ANTAM dan biaya pengembangan usaha Perseroan terkait dengan peningkatan
kapasitas produksi.
REFERENSI :
[1] E. Utrecht. 1965. Rangkaian
Sari Kuliah Hukum Pidana II. Universitas, Bandung.
[2] Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu
Hukum. Ed.1 Cet.1. Sinar Grafika, Jakarta. hlm. 73
[3] Akbar, Arus dan Andi Fariana. 2013. Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Mitra Wacana Media.
http://www.antam.com/index.php?lang=id
https://id.wikipedia.org/wiki/Aneka_Tambang
http://www.antam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=529&Itemid=244&lang=id
https://www.sarno.id/2017/01/subjek-hukum-dan-objek-hukum/
https://e-kampushukum.blogspot.com/2016/05/objek-hukum.html








