Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Arsip Blog

KASUS HAK CIPTA DAN ROYALTI: PENGAMEN DAN DILEMA PENEGAKAN HAK CIPTA SERTA PEMBAYARAN ROYALTINYA

By On Juli 16, 2019

NAMA    : RAHMAT JATNIKA
NPM       : 24217894
KELAS   : 2EB04
MATKUL : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
DOSEN  : ENDANG SETYANINGSIH  
 
KASUS HAK CIPTA DAN ROYALTI: PENGAMEN DAN DILEMA PENEGAKAN HAK CIPTA SERTA PEMBAYARAN ROYALTINYA 



    A.     PENGERTIAN HAK CIPTA, ROYALTI DAN DASAR HUKUM MENGENAI HAK CIPTA  DAN ROYALTI



a. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:
   1.       Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    2.       Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
    3.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4.       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    5.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
    7.       Arsitektur;
    8.       Peta;
    9.       Seni batik;
   10.   Fotografi;
   11.   Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Bagaimana cara mengajukan Permohonan Pendaftaran Ciptaan?

    1.       Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp.000,00;
    2.       Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
a.       nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
b.      nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
c.       tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
d.      uraian ciptaan (rangkap 3);
    3.       Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
    4.       Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor;
   5.       Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
   6.       Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
   7.       Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
   8.       Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
    9.       Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
   10.   Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Dasar Hukum Mengenai Hak Cipta:

Terdapat dasar hukum dari hak cipta antara lain sebagai berikut:
·          
     Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta
·        PP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan
·        Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan
·         SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar
b. Royalti

Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.

Dasar Hukum Mengenai Royalti:

Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang PPh, yang termaksud dalam penggunaan hak cipta dan hak paten adalah sebagai berikut: 1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.[2] 2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.[2] 3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.[2] 4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
Pasal 5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.[2] 6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

B. SEJARAH HAK CIPTA


Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

C. FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA


Berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 UU No 19 Tahun 2002:
   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
·         Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak
·         Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
-          Pewarisan
-          Hibah
-          Wasiat
-          Perjanjian tulis
-          Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

D. JENIS-JENIS HAK CIPTA


 Hak ekonomi = hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan nya
·          Hak moral = hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus tanpa alasan apapun.
·          Hal – hal yang tidak bisa di daftarkan sebagai hak cipta:
·          Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
·          Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang hak cipta
·          Ciptaan yang bersifat abstrak

Hak-hak yang tercakup dalam Hak Cipta

Hak Ekslusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
-          Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).
-          Mengimpor dan mengekspor ciptaan. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
-          menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
-          Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Hak Ekonomi dan Moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta

E. PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA


      Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

F. PENGECUALIAN DAN BATASAN HAK CIPTA



Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan.

Tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.

Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

G. CARA PENDAFTARAN HAK CIPTA


     Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

 Syarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:

-          mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
-          surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
-          uraian ciptaan rangkap dua

Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan:

-          melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP.
-          permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon .
-          melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
-          membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)


H. CONTOH KASUS HAK CIPTA DAN PEMBAYARAN ROYALTINYA



KASUS PENGAMEN DALAM RELEVANSINYA DENGAN HAK CIPTA DAN PEMBAYARAN ROYALTI

Musik dan lagu yang telah diperdengarkan kepada khalayak ramai seringkali dengan mudah dinyanyikan oleh orang lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan baik dalam skala yang sangat kecil (tidak jelas pendapatannya) maupun dalam skala yang besar. Pada skala yang sangat kecil, dapat kita jumpai dilakukan oleh para pengamen yang sehari-harinya menyanyikan lagu ciptaan orang lain.

Menyanyikan lagu atau memainkan musik dapat digolongkan ke dalam tindakan “mempertunjukan atau mengumumkan lagu atau musik hasil karya orang lain” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 yang menyebutkan bahwa “Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampikan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan” yang diperkuat Pasal 1 angka 11,  yakni: “Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.”

Memanfaatkan secara ekonomi adalah hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta sesuai dengan pasal 8 UU No 28 Tahun 2014, sehingga setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi seorang pencipta wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1). Kewajiban ini mengandung konsekuensi bahwa dalam hal tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta maka siapapun dilarang menggunakan ciptaan itu secara komersial. Hal ini  tercantum dalam Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut berakibat pada penjatuhan sanksi seperti yang tercantum dalam Pasal 112 pada UU yang sama. Kemudian timbul pertanyaan: (1) apakah pengamen juga harus mendapatkan izin, dan (2) apakah pengamen harus membayar royalti?

Kalau kita melihat pada kata “setiap orang” seperti pada Pasal 9 ayat (1) di atas, maka konsep hak cipta dalam UU 28 tahun 2014 ini tidak mengecualikan pengamen. Namun, adakah para pencipta lagu atau pemegang hak cipta yang mempermasalahkan para pengamen yang menyanyikan lagu-lagu mereka? Sampai sekarang belum ditemukan keberatan yang diajukan oleh para pencipta/pemegang hak cipta terkait perilaku para pengamen ini.

Terkait dengan masalah keharusan membayar royalti, Pasal 23 ayat (5) menyatakan bahwa: setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Persyaratan membayar imbalan ini artinya bahwa hak cipta itu perlu perlindungan dari para pengguna yang tidak sah. Fungsi royalti untuk melindungi pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta.

Lembaga Manajemen Kolektif hanya sebagai sarana atau agen penagih atau tempat membayar. Siapa saja yang menggunakan karya cipta orang lain berkewajiban membayar royalti kepada Pencipta atau pemegang hak cipta. Kata “setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial” ini menunjukan keterbukaan penggunaan atas karya cipta yang bisa digunakan oleh siapa saja tanpa kecuali namun dengan persyaratan bahwa pengguna tersebut harus membayar royalti. Tidak membayar royalti atas penggunaan hak cipta orang lain dianggap sebagap pelanggaran dan dapat dijatuhi sanksi. Berbeda halnya apabila penggunaan hak cipta orang lain tersebut bukan untuk komersial dan digunakan untuk pementasan yang tidak dipungut bayaran dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 44 ayat 1 huruf d yang menyebutkan bahwa Penggunaan suatu Ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan secara lengkap untuk keperluan: pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Lalu, apakah pengamen dianggap melakukan pementasan, atau melakukan pengumuman? Apakah kegiatan pengamen digolongkan pada kegiatan yang memungut bayaran atau tidak?

Pengamen tidaklah melakukan pementasan secara khusus, tapi melakukan pengumuman dan menarik bayaran walaupun hal penarikan kepada pendengar itu hanya serelanya saja atau sekedarnya saja, tapi jelas menarik bayaran. Mengenai “ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta” ini belum ada ketentuan atau ukuran yang pasti. Sebagai gambaran dapat saya sampaikan sebagai berikut: kalau seseorang pengamen yang setiap harinya menyanyikan lagu yang sama terus-menerus dalam kendaraan dan mendapatkan penghasilan Rp. 200.000 sampai Rp. 250.000 sehari, apakah ini disebut sebagai “merugikan kepentingan yang wajar” atau “tidak”. Kalau hal ini dianggap sebagai suatu hal yang merugikan maka berarti pengamen tidak memenuhi Pasal 44 ayat (1) huruf d, yang artinya tindakannya bisa dianggap sebagai pelanggaran yang membawa akibat adanya penjatuhan sanksi terhadap pengamen yang cukup berat hukumannya.

Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan pelaksananya belum mengatur tentang hal ini. Di sini terlihat bahwa penegakan hak cipta juga menghadapi dilema sosiologis di lapangan yang harus juga mencermati sasaran yang dituju. Apabila sasaran penegakan hak cipta juga menimpa para pengamen jalanan, maka yang terjadi justru sikap resisten yang kontraproduktif bagi tertib sosial di Indonesia secara umum. Bagi negara seperti Indonesia, yang masih berjuang mengangkat derajat 28 juta lebih penduduknya dari jebakan kemiskinan dan kehilangan lapangan kerja, kerapkali kampanye penegakan hak cipta masih dinilai “barang mewah”.

1.      Menghukum pengamen karena menyanyikan lagu orang 

Menghukum pengamen karena dia menyanyikan "Sayang" yang telah dimasyhurkan Via Vallen?
Secara teoretis bisa. Tapi sejauh ini belum pernah terdengar pencipta lagu memperkarakan pengamen lantaran si pengamen tak meminta izin terlebih dahulu, padahal lagu yang dia bawakan itu untuk mencari uang.
Dalam kasus "Sayang" dan pengamen, semisal jadi perkara hukum, pihak yang mempersoalkan adalah si pencipta lagu — bukan Via Vallen — yakni Anton Obama.
Anton dua tahun lalu menyomasi Via karena sang biduanita dianggap mengaku sebagai pencipta "Sayang" (h/t RadarSemarang.com).
Menurut Dr. Besar, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Binus, Jakarta, pengamen memang dapat dijerat dengan UU Hak Cipta (h/t Rubric of Faculty Members, 2016). Pasal 9 ayat 3 tidak mengecualikan pengamen dari "setiap orang" yang dilarang menggunakan karya orang lain untuk kepentingan komersial.
Maka Besar pun memberikan catatan, "Sampai sekarang belum ditemukan keberatan yang diajukan oleh para pencipta/pemegang hak cipta terkait perilaku para pengamen ini."

2.      Hak ekonomi dan Telmi

Pekan lalu Jerinx dari Superman is Dead marah terhadap Via Vallen karena lagunya, "Sunset di Tanah Anarki", dibawakan Via tanpa permisi. Masalah itu kemudian selesai.
Di luar sengkarut siapa pengunggah video Via berpentas ke YouTube, menurut UU Hak Cipta penampil yang membawakan lagu karya orang lain untuk kepentingan komersial harus meminta izin kepada pencipta.
Jika si penyanyi tetap berdendang sonder permisi, dia bisa dijerat dengan Pasal 113. Ancaman hukuman maksimum adalah penjara empat tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Dasar penjeratan adalah hak ekonomi pencipta lagu. Menurut Pasal 8, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.
Meskipun begitu, tetap ada jalur aman jika tak sempat permisi atau si pencipta belum menanggapi: memanfaatkan lembaga manajemen kolektif (LMK). Lembaga ini menjadi pemungut dan penyalur bayaran. Para pengguna LMK antara lain pengusaha resto dan stasiun televisi.
Contoh LMK adalah Wahana Musik Indonesia (Wami) dan Karya Cipta Indonesia (KCI). Untuk mempermudah royalti, pada 2016 Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memperkenalkan platform Telinga Musik Indonesia (Telmi).
Telmi itu untuk mengumpulkan data penggunaan lagu-lagu komersial yang biasa diputar di ruang publik. Menurut Kepala Bekraf Triawan Munaf, Telmi akan memberikan gambaran besaran royalti yang seharusnya diterima para musisi.
Lagu aman tanpa izin
Meskipun ada prinsip harus permisi untuk membawakan lagu ciptaan orang lain, tetap ada lagu yang aman, tak memerlukan izin untuk dinyanyikan demi uang.
Menurut Pasal 58, selewat 70 tahun setelah seorang penggubah lagu meninggal maka perlindungan hak cipta terhadap karyanya telah selesai.

3.      Polisi Tegaskan Usaha Karaoke Harus Bayar Royalti Lagu

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan pengetatan hak cipta lagu bagi tempat usaha karaoke agar membayar royalti sesuai undang-undang yang berlaku. "Perlindungan hak cipta lagu diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana di Jakarta Kamis (6/10). Suntana menjelaskan UU Nomor 28 Tahun 2014 terkait hak cipta pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke sehingga pengusaha yang tidak membayar royalti dapat dipidanakan. Setiap pengusaha karaoke yang menayangkan lagu maka wajib membayar royalti bagi penyanyi maupun pencipta lagu. "Ada sistem yang mengatur pembayaran royalti, setiap lagu dihitung berapa kali diputar dalam sebulan," ujar Suntara. Penyidik kepolisian menyarankan setiap tempat usaha wajib memasang mesin maupun perangkat lunak yang menghitung berapa kali suatu lagu diputar selama sebulan guna memudahkan penyelidikan. Suntana menegaskan polisi siap menerima pengaduan dari pencipta lagu yang dirugikan dengan hak cipta karena dijamin undang-undang. Sementara itu, musisi yang juga anggota DPR RI Anang Hermansyah mengharapkan polisi mengimplementasikan undang-undang untuk melindungi hak cipta lagu. Anang menambahkan undang-undang tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk kepastian hukum dan peningkatan pendapatan bagi pencipta lagu. Anggota Komisi X DPR RI itu menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengatur ketentuan besaran royalti lagu yang diputar pada tempat usaha karaoke.

4.      Penentuan dan Penetapan Besaran Royalti

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014) mengakhiri ketidakjelasan lembaga yang berhak memungut (collecting society) royalti pencipta. Pasal 87 s.d. Pasal 93 UUHC 2014 telah menjadi embrio lahirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas melakukan pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik yang masing-masing merepresentasikan dari keterwakilan kepentingan pencipta dan kepentingan pemilik hak terkait. Dengan tugas-tugas itulah, maka LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial (Pasal 89 UUHC 2014). Untuk maksud itulah, maka pada tanggal 20 Januari 2015, Kemenkumham melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM  Nomor 29 Tahun 2014 tentang  Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif dan Keputusan Menteri No. M.HH-01.01 Tahun 2014 tentang Penetapan Panitia Seleksi Calon Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait, telah melantik sepuluh anggota LMKN. Keanggotaan LMKN terdiri dari lima orang Komisioner LMKN Pencipta (Rhoma Irama, James F. Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie) dan lima orang Komisioner LMKN Hak Terkait (Rd. M. Samsudin DH, Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, SH, LL.M, Ph.D dan Handi Santoso).

Hadirnya LMKN diharapkan dapat mengatur lebih lanjut tentang pendistribusian royalti dan besaran royalti pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Sekalipun demikian, yang seharusnya diperjelas adalah ketentuan berapa besaran royalti yang harus dibayarkan. Kejelasan menjadi penting untuk meminimalisasi terjadinya sengketa antara LMKN (sebagai pihak yang menetapkan besaran royalti) degan pengguna lagu yang bersifat komersial (sebagai pihak yang wajib membayar besaran royalti itu) maupun pihak lain yang terkait di dalam menghitung besaran royalti. Hal ini, karena ada tiga titik permasalah di dalam UUHC 2014 yang dalam implementasi akan multitafsir pengertiannya. Pertama, siapakah yang dimaksud dengan pengguna lagu yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (24) juncto Pasal 87 ayat (1), (4) dan Pasal 89 ayat (2) UUHC 2014. Kedua, arti terminologi imbalan yang wajar yang diatur oleh Pasal 87 (ayat 1) UUHC 2014 dan Ketiga, LMKN dalam penetapan besaran royalti haruslah sesuai dengan kelaziman di dalam praktik berdasarkan keadilan (Pasal 89 ayat (1) dan (2) UUHC 2014). Apa yang dimaksud dengan ketentuan kelaziman dan keadilan itu?

Pertama, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang termasuk kategorisasi pengguna lagu yang bersifat komersial itu? Pasal 1 ayat (24) UUHC 2014 menggunakan kata penggunaan secara komersial tanpa adanya kata lagu. Penggunaan secara komersial diterjemahkan pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Terdapat dua kemungkinan,  yaitu (1) merujuk kepada arti pengguna lagu secara komersial dan (2) juga terbuka tidak termasuk arti pengguna lagu secara komersial, sementara di dalam penjelasan UUHC 2014 dikatakan cukup jelas. Hal ini berarti membuka penafsiran yang berbeda-beda dan semuanya kembali kepada yang memberikan penilaian terhadap kata penggunaan secara komersial. Apakah pengguna lagu secara komersial itu merujuk kepada penggunaan (dengan memperdengarkan) karya cipta yang telah dibelinya (seperti kaset atau compact disc/CD) sepanjang tidak untuk diperdengarkan dan dengan tujuan untuk tidak mendapat keuntungan yang bersifat materi/komersial adalah diperbolehkan dan hal ini berarti tidaklah termasuk penggunaan lagu yang bersifat komersial.

Kondisi yang berbeda terhadap karya cipta (musik misalnya) kemudian dipergunakannya (diumumkan atau diperbanyak) untuk kepentingan komersial, maka ada kewajiban untuk membayar royalti. Misalnya, menjadikan musik sebagai bagian dari proses dan aktivitas pertunjukan yang memang memungut biaya dari penontonnya atau memperdengarkan musik itu sebagai daya tarik untuk berkunjungnya konsumen. Penggunaan karya cipta tersebut akan dapat dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Jika hal itu termasuk, maka berarti industri hiburan dan para pengusaha harus membayar royalti jika menggunakan musik untuk kepentingan mereka. Seperti mal-mal besar (di mana perusahaan retail besar ada di dalamnya), kafe-kafe, tempat karaoke, warung makan, konser, pentas seni mahasiswa, termasuk tempat seperti house musik, seperti kafe-kafe dangdut di pinggir jalan adalah pihak-pihak yang akan terkena membayar besaran royalti.

Kedua, arti terminologi imbalan yang wajar yang diatur Pasal 87 ayat (1) UUHC 2014 juga mengundang tanya yang tidak terjawabkan UUHC 2014 itu sendiri. Wajar itu batasannya apa dan ukuran wajar itu menurut siapa (sehingga menjadi subjektif)? Wajar menurut LMKN akan berbeda ukurannya dengan pengguna lagu secara komersial tentang besaran royaltinya. Ketentuan yang seperti ini membuka peluang terjadinya salah pengertian penentuan jika di dalam menentukannya dilakukan secara sepihak saja dan pihak yang akan dikenakan tidak didiskusikan terlebih dahulu dengannya. Artinya, besaran royalti yang telah ditentukan secara sepihak dapat berakibat kepada penolakan dari pihak lainnya. Di samping itu, berapa sesungguhnya besaran imbalan yang wajar menjadi relatif sulit ditentukan jika tidak ada standar yang jelas dan disetujui oleh para pihak. Dengan kondisi demikian ini, maka tidak tercapai kesepakatan menjadi besar kemungkinan terjadi. Tidak tercapainya suatu kesepakatan bersama itu juga pada akhirnya akan berdampak buruk kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk juga kepada negara dari aspek pajaknya.

Ketiga, LMKN dalam penetapan besaran royalti harus sesuai kelaziman dalam praktiknya berdasarkan keadilan (Pasal 89 (ayat 1) dan (2) UUHC 2014). Apa yang dimaksud dengan ketentuan kelaziman dan keadilan itu? Kesulitan ketiga ini menjadi bagian mata rantai dari ketidakjelasan kedua tersebut di atas. Artinya, kelaziman dan keadilan yang diatur adalah terlalu umum dan tidak ada paramter yang dapat dijadikan pegangan di dalam menentukan besaran royalti yang ditetapkan LMKN dan yang harus dibayar royalti pengguna lagu secara komersial, sehingga kedua wording tersebut terbuka diperdebatkan oleh masing-masing pihak. Akibat dari masalah ini, maka sulit sekali mencari titik temu angka besaran royaltinya. Kata kelaziman dan keadilan itu menjadi sangat relatif dan tergantung sudut pandang mana menilainya. Terjadinya kondisi demikian terjadi karena keduanya berpegang kepada dalilnya sendiri-sendiri. Hal ini semuanya bermula dari ketidakjelasan apa yang diatur oleh Pasal 89 (ayat 1) dan (2) UUHC 2014 tersebut.

Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, ketidakjelasan tersebut harus ada jalan keluar untuk memperjelasnya. Pasal 89 ayat (4) UUHC 2014 itu sendiri telah membuka untuk dapat lebih memperjelasnya. Pasal tersebut mengatur bahwa mengenai pedoman di dalam penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMK (dalam hal ini yang dimaksud adalah LMKN) dan disahkan oleh Menkumham. Hal ini berarti kekurangan ketidakjelasaan yang ada di dalam hal penetapan besaran royalti itu masih dapat diselesaikan. Untuk itu adalah lebih tepat jika di dalam penetapannya juga melibatkan dan berdiskusi dengan pihak yang akan menjadi objek besaran royalti, yaitu pengguna secara komersial. Artinya, ada suatu tahapan perundingan terlebih dahulu dan tertuang jelas di dalam kesepakatan perdata antara LMKN dengan pengguna secara komersial dan untuk itu ada besaran royalti yang telah disetujui bersama. Oleh karena itu, harus ada formula perhitungan yang jelas yang ditetapkan LMKN dan telah disetujui Menkumham dan telah tercapai kesepakatan juga dari para pengguna lagu komersial. Artinya, seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) telah sepakat dan setuju jumlahnya dalam penentuan besaran royaltinya. Dengan telah ada kejelasan, maka keraguan terhadap ketidakjelasan yang ada akan terhapuskan dan hal itu juga adalah bukti tegas pengakuan hak ekonomi yang seharusnya memang menjadi hak-hak pencipta, Pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Hak-hak yang tidak dapat ditenggelamkan karena ketidakjelasan aturan

5.      Kewajiban Membayar Royalti Terhadap KCI

Berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan hal tersebut. Itu berarti bahwa orang lain atau pihak lain yang memiliki keinginan untuk menggunakan karya cipta (lagu) milik orang lain, maka ia harus terlebih dahulu meminta ijin dari si pencipta lagu atau orang yang memegang hak cipta atas lagu tersebut. Sehubungan dengan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta lagu sebagaimana dijelaskan diatas, maka pemegang hak cipta dapat saja memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya tersebut, pemberian ijin tersebut biasanya disebut sebagai pemberian lisensi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 45-47 UU Hak Cipta. Bersamaan  dengan pemberian lisensi tersebut, biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu tersebut. Royalti itu sendiri dapat diartikan sebagai  kompensasi bagi penggunaan sebuah ciptaan termasuk karya cipta lagu.

Sebagai seseorang yang menggunakan karya cipta lagu milik orang lain maka siapapun termasuk anda berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta izin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut. Berkaitan dengan penggunaan karya cipta, pemegang hak cipta tidak memiliki kemampuan untuk memonitor setiap penggunaan karya ciptanya oleh pihak lain. Pemegang Hak Cipta tersebut tidak bisa setiap waktu mengontrol setiap stasiun televisi, radio, restoran  untuk mengetahui berapa banyak karya cipta lagunya telah diperdengarkan ditempat tersebut. Oleh karena itu, untuk menciptakan kemudahan baik bagi si pemegang hak cipta untuk memonitor penggunaan karya ciptanya dan bagi si pemakai maka si pencipta/pemegang Hak Cipta dapat saja menunjuk kuasa (baik seseorang ataupun lembaga) yang bertugas mengurus hal-hal tersebut. Dalam prakteknya di beberapa negara, pengurusan lisensi atau pengumpulan royalti dilakukan melalui suatu lembaga manajemen kolektif. 

Di Indonesia, salah satu lembaga manajemen kolektif adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Institusi ini adalah fasilitator yang sangat penting bagi pencipta maupun pengguna karya cipta/pemakai, karena institusi ini menjembatani hubungan antara pemegang hak cipta dengan pemakai dan akan memastikan bahwa si pemegang hak cipta atau pencipta menerima pembayaran atas penggunaan karya mereka. Institusi ini bertindak atas nama para anggotanya untuk menegosiasikan royalti dan syarat-syarat penggunaan karya cipta tersebut kepada pemakai, mengeluarkan lisensi untuk pemakai, mengumpulkan dan mendistribusikan royalti. Pemakai yang antara lain adalah stasiun televisi, radio, restoran, cafe, hotel, pusat perbelanjaan, diskotik, theater, karaoke dan tempat-tempat lainnya yang memutarkan dan memperdengarkan lagu/musik untuk kepentingan komersial berkewajiban untuk membayar royalti karena lagu/musik adalah karya intelektual dari seseorang, dimana pembayaran royalti tersebut di Indonesia dapat dilakukan melalui KCI. Perlu di ingat bahwa royalti yang anda bayarkan tidak akan masuk kedalam institusi KCI melainkan akan didistribusikan oleh KCI kepada para pencipta lagu yang karyanya telah digunakan. Untuk mempermudahnya, pemakai dapat pula memiliki lisensi dari KCI ini sehingga pemakai dapat menggunakan jutaan karya cipta musik untuk kepentingannya dimana sebagai konsekwensinya adalah membayar royalti kepada KCI atas lisensi tersebut.

Sehubungan dengan lisensi tersebut, perlu diperhatikan beberapa hal penting bahwa lisensi tersebut sesuai dengan sifatnya merupakan suatu perjanjian yang pada dasarnya harus disepakati oleh kedua belah pihak tanpa paksaan. Sebagai suatu perjanjian, baik anda yang merupakan pengguna/ pemakai karya cipta musik maupun Pencipta/Pemegang Hak Cipta/ KCI (sebagai kuasa) yang merupakan para pihak dalam perjanjian pada dasarnya dapat melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan dalam perjanjian. Dalam negosiasi tersebut dapat dibahas hal-hal yang juga menyangkut kepentingan anda sebagai pemakai, diantaranya mengenai ruang lingkup pemanfaatan karya cipta tersebut apakah akan digunakan untuk kepentingan sendiri atau untuk komersial. Dimana apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Negosiasi tersebut juga dapat dilakukan terhadap besarnya royalti yang harus dibayarkan oleh anda sebagai pengguna dan sistem pembayaran royalti tersebut sesuai dengan kapasitas anda dalam melakukan pembayaran tersebut. Untuk lebih mengetahui keberadaan dan fungsi dari institusi KCI ini anda dapat mengakses informasinya melalui www.kci.or.id

6.      RUU Hak Cipta Usung Konsep One Stop Shop

Direktur Hak Cipta, Desan Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Kemenkumham, Yuslisar Ningsih  mengatakan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC) mengusung konsep One Stop Shop sebagai solusi dari kesemrawutan tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“RUU HC menganut prinsip One Stop Shop dalam penarikan royalti nanti,” ucap Yuslisar dalam seminar nasional Efektivitas Perlindungan Hak Cipta dan Perbandingan UU Nomor 19 Tahun 2002 dengan RUU Hak Cipta di Universitas Trisakti, Rabu (21/5).

Konsep One Stop Shop ini diusung karena melihat fenomena LMK di Indonesia. Banyaknya lembaga pemungut tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan para pengguna hak cipta. Pengumpul royalti dari pengguna hak cipta sering tumpang tindih. Satu pengguna dapat diminta membayar royalti berkali-kali oleh LMK sesuai dengan jenis musik yang digunakan. Hal ini dinilai tidak efisien.

Beberapa lembaga kolektif di bidang musik adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang berfungsi memungut royalti atas pengumuman karya musik masyarakat dan penggandaan atas karya musik; Royalti Musik Indonesia (RMI) berfungsi untuk menarik royalti khusus untuk musik dangdut dan memiliki anggota terbatas; dan Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO) yang menarik royalti untuk Hak Terkait yaitu untuk pelaku pertunjukan. Sedangkan lembaga manajemen kolektif di bidang karya tulis adalah The Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI).

Selain itu, isu transparansi juga menjadi sebab lahirnya konsep One Stop Shop ini. Yuslisar mengatakan selama ini perhitungan royalti yang dibebankan kepada pengguna tidak terbuka. Begitu juga dengan pemegang hak cipta. LMK tidak transparan dalam menghitung jumlah royalti yang diterima oleh pemegang hak cipta. “Praktek ini tidak adil,” lanjutnya.

Agung Damarsasongko, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang menambahkan konsep ini mengakibatkan sejumlah LMK tersebut untuk membuat satu LMK Sentral sebagai penarik royalti dari para pengguna hak cipta tersebut.

Artinya, jika sebelumnya LMK-LMK yang ada berhak menarik secara langsung royalti tersebut dari para pengguna, di RUU HC ini hal tersebut tidak dibenarkan lagi. Para LMK tersebut akan memberikan daftar-daftar anggotanya kepada LMK Sentral dan LMK Sentrallah yang memungut royalti yang kemudian didistrubusikan kembali ke LMK-LMK yang bernaung di LMK Sentral tersebut.

LMK Sentral ini nantinya akan dibuat sesuai dengan satu jenis ciptaan. Contohnya, satu jenis LMK Sentral untuk karya musik dan satu jenis LMK lagi untuk karya cipta di bidang buku. Kemudian, sistem pembayaran royalti tidak menggunakan sistem pembayaran tahunan, tetapi dengan sistem berapa banyak lagu yang diputar atau dinyanyikan oleh pengguna hak cipta.

Untuk mendukung konsep ini, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) tengah membangun software yang dapat mengetahui berapa kali sebuah lagu dinyanyikan di rumah karaoke sehingga asas transparansinya dapat dijalankan. Sebab, dengan software tersebut, pengguna hak cipta dapat membuktikan berapa banyak lagu yang dinyanyikan dengan memprint-out data-datanya.

Agung juga menambahkan mengenai asas transparansi ini. Melalui sistem One Stop Shop ini, setiap LMK akan diminta melakukan audit dan hasil auditnya pun harus dilaporkan ke Ditjen HKI. Jika hasil audit tersebut disinyalir merugikan para pengguna hak cipta, izin pendirian LMK-nya akan dicabut.

“Kalau hasilnya banyak merugikan para pencipta, izin LMK-nya dicabut karena semuanya harus transparan,” tukas Agung.

Ketua YRCI, Kartini Nurdin mengatakan meskipun saat ini LMK di bidang buku baru satu-satunya dipegang YRCI, Kartini melihat konsep ini cukup menarik jika konsep One Stop Shop dipisah-pisahkan sesuai dengan bidang ciptaannya. Sebab, karya cipta yang satu dengan yang lain tersebut memiliki kekhasan yang berbeda. Kendati demikian, Kartini tetap menekankan pada sistem administrasi yang baik. Jika sistem administrasi LMK Sentral tersebut tidak baik, juga akan menimbulkan masalah. “Sistem administrasinya harus baik, jika tidak akan kacau juga,” pungkasnya.

7.      Pemerintah Bahas Pungutan Royalti Lagu : Salah satu yang dibahas adalah mengenai collecting management society

Masalah sengketa kewenangan memungut royalti hak cipta lagu tampaknya cukup penting untuk dibahas dalam pembahasan revisi Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pembahasan mengenai kewenangan itu juga menyeruak dalam kegiatan 'Sosialisasi dan Pembentukan Wartawan HKI' yang diselenggarakan oleh Timnas Penanggulangan Pelanggaran HKI di Jakarta (12/3).

Abdul Bari Azed, Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Departemen Hukum dan HAM, saat ditemui di sela-sela acara mengakui sengketa kewenangan pemungutan royalti hak cipta timbul lantaran ketiadaan perangkat perundang-undangan yang secara tegas dan rinci mengatur mengenai hal tersebut.

Oleh karena itu, menurutnya, salah satu poin pembahasan yang cukup penting dalam merevisi Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah mengenai collecting management society (CMS) yang diberikan kuasa oleh pemegang hak cipta untuk menarik royalti hak cipta lagu.

Regulasinya (UU Hak Cipta, red) sebenarnya sudah bagus, antara lain memuat ketentuan pidana. Hanya saja masih ada beberapa hal yang belum jelas dan tegas, sehingga masih sering terdapat ketidaksamaan visi dan misi di aparat penegak hukum dan elemen terkait, urai Bari Azed.

Sekarang (revisi UU Hak Cipta) masih dibahas di tim kecil dari Dirjen HKI jelasnya. Meski demikian, ia menerangkan tidak tertutup kemungkinan untuk melibatkan pihak terkait seperti pencipta, industri rekaman dan pihak terkait lainnya.

Selain mengenai CMS, Bari Azed menuturkan bahwa dalam revisi UU Hak Cipta nantinya akan dibahas lebih dalam mengenai hubungan antara industri rekaman, pencipta lagu, CMS dan provider telepon seluler.

Simpang siur pemungut royalti

Dalam kasus ring back tone, Bari Azed mencontohkan, sebenarnya pencipta lagu masih memegang performance right. Pencipta lagu masih berhak untuk memungut royalti jika lagu ciptaannya diumumkan dengan menggunakan alat apapun sehingga ciptaannya dapat didengar oleh orang lain, termasuk oleh provider operator selular, ujarnya.

Namun pada prakteknya, masih menurut Bari Azed, pihak industri rekaman juga merasa berhak untuk memungut royalti dari provider. Hal ini terjadi karena pihak industri rekaman mendasarkan pada perjanjian yang dibuatnya dengan pencipta lagu, tegasnya.

Pendapat Bari Azed diamini oleh Ansori Sinungan, Direktur Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang Dirjen HKI Depkumham.  Namun  yang lebih penting adalah bagaimana memperjuangkan hak eksklusif para pencipta lagu, kata Ansori.

Lebih jauh ia menyatakan bahwa siapapun yang diberikan kewenangan memungut royalti, toh akan berujung kepada para pencipta lagunya. Ujung-ujungnya royalti juga akan diberikan kepada Gesang, Rinto Harahap dan lain-lain, Ansori mencontohkan.

Sementara revisi berlangsung, bagaimana dengan kegiatan pemungutan royalti saat ini? Secara tidak langsung Dirjen HKI masih memberikan kesempatan kepada YKCI untuk melakukannya. Dasar hukum bagi YKCI adalah perjanjian perdata dengan para pencipta lagu, tuturnya.

Pemberian kesempatan kepada YKCI ini dilakukan karena menurut Bari Azed pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memungut royalti pemegang hak cipta lagu. Namun jika terkait dengan pembajakan kaset atau optical disc, Timnas HKI yang akan mengkoordinasikan penanganannya, tegas Bari Azed.

8.   Sistem Pembagian Royalti Lagu Perlu Diatur : Pembagian tak perlu diatur dalam undang-undang. Besaran royalti sangat tergantung pada kesepakatan para pihak.


Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) berniat mengajukan usulan sistem pembagian royalti lagu dalam perubahan Undang-Undang  Hak Cipta. Aturan pembagian royalti itu penting untuk melindungi hak-hak pencipta lagu, sekaligus meminimalisir potensi konflik antara para pihak terkait.

Misalnya sengketa antara perusahaan label dengan lembaga yang berperan sebagai collecting society, atau antara pencipta lagu dengan perusahaan rekaman. Sebagaimana diketahui saat ini PN Jakarta Selatan sedang menangani gugatan perusahaan label terhadap YKCI, setelah sebelumnya YKCI menggugat Telkomsel di PN Jakarta Pusat. 

Licensing Manager YKCI Heru C. Triotomo mengatakan bahwa usulan sistem pembagian royalti itu adalah dalam rangka sumbang saran dan peran serta YKCI dalam revisi UU Hak Cipta. Menurut dia, kehadiran teknologi baru dalam bidang musik seperti ringbacktone berpotensi menimbulkan masalah karena menyangkut kepentingan ekonomi sejumlah pihak. Apalagi di negara sedang berkembang, perangkat hukum acapkali ketinggalan, sehingga perkembangan teknologi tak diantisipasi dari sisi hukum.

Dalam konteks itulah, hitung-hitungan pembagian royalti patut diatur. Namun, menurut Direktur Hak Cipta Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM Ansori Sinungan, angka pembagian royalti tak perlu diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang mestinya hanya memuat norma umum dan futuristik, jadi besaran angka royalti yang rigid tak harus dibakukan. Ini menyulitkan kalau dihubungkan dengan fluktuasi mata uang, misalnya.

Diakui Sinungan, ada sejumlah negara yang menetapkan besaran pembagian royalti. Tetapi hanya dalam bentuk prosentase. Sistem prosentase sangat mungkin untuk diterapkan. Mungkin nanti kita bisa mengatur hal serupa, ujarnya kepada hukumonline.

Besaran royalti sering bergantung pada kesepakatan para pihak. Tidak aneh kalau terjadi perbedaan pandangan. Sebagai perbandingan, simaklah kalkulasi yang dipaparkan James F. Sundah sehubungan dengan ringbacktone dalam warta YKCI. Ia merujuk pada praktek di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Perancis, dan Belanda.

Apabila harga sekali download dari user yang diambil dari pulsa adalah Rp7 ribu, maka pembagian yang fair bisa dibedakan. Negara (pajak) mendapatkan bagian 15 persen dari harga, yaitu Rp1.050. Pemilik atau pengelola teknologi, pabrik HP, dan pengelola satelit mendapatkan bagian 50 persen dari harga sesudah kena pajak atau 42 persen sebelum kena pajak. Dengan demikian kelompok ini mendapatkan bagian Rp2.975. Kelompok lain perusahaan label mendapat bagian 22,5 persen dari harga sebelum kena pajak, yaitu Rp1.338. Bagian yang sama juga diperoleh pemegang hak cipta dan pemegang lisensi semisal collecting society. Sementara, pemilik hak terkait (performer rights) mendapat bagian 5 persen setelah kena pajak, yakni sebesar Rp297,50.

9.      Jerat Hukum Jika Menyanyikan Lagu Orang Lain Tanpa Izin

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2 UUHC 2014).

Sedangkan yang dimaksud dengan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3 UUHC 2014).

Bicara mengenai hak cipta lagu dan Pencipta tentunya merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja intelektual di bidang seni ini. Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu dapat didengar. Hak Cipta lagu lahir secara otomatis bukan pada saat lagu tersebut selesai direkam, akan tetapi hak cipta lagu lahir secara otomatis pada saat lagu tersebut sudah bisa didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik dan atau tanpa syair.Hal ini sesuai dengan definisi mengenai Hak Cipta, yaitu: hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UUHC 2014).

Seorang Pencipta yang meyakini bahwa karyanya memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi sangat disarankan untuk mendaftarkan hak ciptanya.
   
   Bagi Pencipta sendiri ada dua hak yang timbul dari lagu ciptaannya tersebut yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral menurut Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

a.  tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c.    mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.    mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan (Pasal 8 UUHC 2014).

Hak ekonomi Pencipta sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014 adalah untuk melakukan:

a.    Penerbitan Ciptaan;
b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c.    Penerjemahan Ciptaan;
d.    Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.     Pertunjukan Ciptaan;
g.    Pengumuman Ciptaan;
h.    Komunikasi Ciptaan; dan
i.      Penyewaan Ciptaan.

Pertanyaan Anda mengenai “dinyanyikan kembali” sebenarnya kurang jelas bagi saya. Banyak pertanyaan yang harus dijawab, misalnya :
·         Dinyanyikan kembali oleh siapa?
·         Dalam media apa lagu tersebut dinyanyikan kembali?
·         Apakah ada aransemen yang diubah pada saat menyanyikan kembali?
·        Apakah lagu yang dinyanyikan kembali ini hak ciptanya sudah pernah dialihkan kepada pihak lain?
·       Apakah lagu yang dinyanyikan kembali ini termasuk lagu yang masa perlindungan hak ciptanya sudah habis atau masih berlaku?

Untuk itu, kita perlu melihat bagaimana proses Penciptaan lagu hingga sampai kepada konsumen, di mana hal tersebut melibatkan banyak pihak yang tentu saja kemudian memiliki kaitan erat dengan eksploitasi dari hak ekonomi Pencipta lagu itu sendiri.

Urutannya sebagai berikut :

1.    Pencipta lagu menulis lagu yang terdiri syair dan musik;
2.    Pencipta lagu butuh untuk menyanyikan lagu tersebut dan merekamnya sehingga biasanya ia memberikan kepada Produser rekaman jika dirinya bukan seorang Produser rekaman;
3.    Jika Pencipta hanya menciptakan lagu saja sedangkan ia bukan Penyanyi, maka ia butuh Penyanyi untuk menyanyikan lagunya;
4.    Ada juga Publisher atau Penerbit musik yang tugasnya mempromosikan lagu-lagu dari Pencipta untuk direkam oleh Produser;
5.    Setelah lagu selesai direkam, diperbanyak, maka rekaman lagu yang sudah dalam bentuk kaset, CD, maupun media lainnya ini didistribusi kepada konsumen.
Selanjutnya, mari kita lihat secara keseluruhan bagaimana hak ekonomi tadi bisa “bekerja” secara maksimal dalam hukum Hak Cipta. 

1. Pemberian Lisensi atas Hak Cipta kepada Pihak Lain

Seorang Pencipta lagu bisa memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain. Dengan memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain, Pencipta lagu mendapatkan royalti.

Yang dimaksud dengan Royalti dalam Pasal 1 angka 21 UUHC 2014 adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik hak terkait.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UUHC 2014).

Dalam UUHC 2014, Lisensi ini diatur pada Pasal 80 – Pasal 83. Kecuali diperjanjikan lain,  Pencipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis selama jangka waktu tertentu. Penentuan besaran Royalti dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pencipta dan penerima Lisensi.

Dengan memberikan lisensi atas hak cipta tersebut kepada pihak lain, hak ekonomi Pencipta tereksploitasi dalam bentuk sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014 yang telah disebut di atas, yaitu: menerbitkan, menggandakan dalam segala bentuk, menerjemahkan, mengadaptasikan, mengaransemen, atau mentransformasi, mendistribusi, mempertunjukkan, mengumumkan, mengkomunikasikan dan menyewakan.

Dalam dunia internasional dikenal istilah umum dalam hal eksploitasi hak ekonomi Pencipta lagu seperti :
a.    Mechanical Rights: Hak untuk mendapatkan royalti dari reproduksi lagu pada beberapa media seperti kaset, CD, dan lain-lain.
b.    Performance Rights: Hak untuk mendapatkan royalti dari pertunjukan-pertunjukan di mana lagu tersebut dimainkan.
c.    Synchronization Rights: Hak untuk mendapatkan royalti apabila lagu dipakai untuk berbagai bentuk ciptaan lain seperti film, iklan, video, dan lain-lain.
d.    Print Rights: Hak untuk mendapatkan royalti jika lagu dijual dalam bentuk cetakan.

2. Pengalihan Hak Cipta

Seorang Pencipta lagu biasanya berhubungan dengan Produser. Dalam UUHC 2014 Produser ini disebut sebagai Produser Fonogram, yaitu orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain (Pasal 1 angka 7 UUHC 2014). Dengan pengalihan hak cipta ini, produser membayar sejumlah royalti kepada Pencipta lagu di mana semua proses produksi dan segala hal yang berkaitan dengan fiksasi dari lagu tersebut beralih haknya kepada produser.

Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) huruf e UUHC 2014 yang menyatakan: Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena perjanjian tertulis. Pengalihan hak cipta bisa dilakukan secara keseluruhan atau tidak. Hak ekonomi akan tetap berada di tangan Pencipta jika pengalihan hak cipta tidak dilakukan secara keseluruhan. Apabila hak cipta suatu lagu telah dialihkan seluruhnya atau sebagian, Pencipta tak dapat lagi mengalihkan hak untuk kedua kalinya.

Kembali kepada pertanyaan “perlindungan hukum bagi Pencipta yang lagunya dinyanyikan kembali”, di mana artinya bisa bermacam-macam, saya asumsikan saja pertanyaan Anda bahwa lagu tersebut dinyanyikan kembali oleh orang lain, maka jawaban saya adalah tergantung pada perjanjian tertulis yang telah dibuat oleh Pencipta lagu dengan pihak lain atas lagu yang diciptakannya. Pihak lain tersebut bisa Publisher, Produser atau pihak-pihak lain yang ingin menggunakannya secara komersial yaitu memanfaatkan lagu tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Jika hak ekonomi dari lagu tersebut telah dilisensikan atau dialihkan, maka rujukan yang harus dilihat adalah apa saja yang telah diperjanjikan di dalam perjanjian tertulis antara Pencipta dengan pihak lain.

Apabila yang Anda maksud “lagu yang dinyanyikan kembali” ini adalah lagu yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis, maka lagu tersebut tak lagi memiliki perlindungan hak cipta. Dalam UUHC 2014 masa perlindungan hak cipta lagu disebutkan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UUHC 2014).
Menawab pertanyaan Anda apabila lagu dinyanyikan kembali dalam bentuk aransemen lain oleh pihak lain tanpa seizin Pencipta, maka dapat disampaikan sebagai berikut:

Bicara mengenai aransemen baru sebuah lagu berarti kita bicara mengenai karya pengalihwujudan. Pasal 40 ayat (1) huruf n UUHC 2014 menyebutkan bahwa terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi merupakan Ciptaan yang dilindungi. Dalam bagian Penjelasan, yang dimaksud dengan "karya lain dari hasil transformasi" adalah mengubah format Ciptaan menjadi format bentuk lain. Sebagai contoh musik pop menjadi musik dangdut.

Pasal 9 ayat (1) huruf d UUHC 2014 menyatakan bahwa: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan. Sedangkan menurut Pasal 40 ayat (2) UUHC 2014, lagu yang diaransemen ulang sebagai karya lain dari hasil transformasi dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Ini berarti bahwa Pencipta menguasai hak untuk mengaransemen maupun melakukan transformasi lagu ciptaannya. Tidak boleh ada seorangpun yang bisa melakukan aransemen baru/transformasi atas lagunya tanpa seizin Pencipta aslinya.

Lagu yang merupakan hasil aransemen ulang atau transformasi tidak timbul hak ciptanya apabila tidak mendapatkan izin dari Pencipta. Sebagaimana prinsip lahirnya hak cipta yang menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila suatu ciptaan dihasilkan tetapi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan (yaitu melanggar hak cipta orang/pihak lain) maka hak ciptanya tentu saja tidak timbul.

Pelanggaran terhadap hak ekonomi Pencipta dalam hal transformasi hak cipta dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 yang menyatakan: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk perbuatan “menyanyikan kembali”, tindakan tersebut termasuk sebagai Pengumuman. Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014 yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

10.  Kekisruhan Penggunaan Hak Cipta, Termasuk Pengamen
Kekisruhan panas di media sosial yang terjadi belum lama berselang antara dua musikus kenamaan Indonesia, Via Vallen dan I Gede Ari Astina atau lebih dikenal dengan Jerinx Supermen Is Dead (SID), dapat dikategorikan terjadi dalam konteks pengenaan hak cipta. Meskipun Via Vallen dalam klarifikasi singkat yang dipublikasikannya lewat akun instagram menyatakan tidak pernah mencairkan satu rupiah pun dari pemasukan di Youtube dan tidak pernah menjual VCD atas lagu-lagu orang yang di-cover-nya, tentu persoalannya tidak sesederhana itu.

Kegiatan menyanyi Via Vallen dari panggung ke panggung pun dengan menyanyikan karya Jerinx Supermen Is Dead atau karya orang lain, yang mana konser yang diisi oleh Via itu memungut bayaran, maka itu termasuk dalam penggunaan hak ekonomi dalam karya cipta seseorang.

Menyanyikan ulang karya orang lain pada prinsipnya mesti dipilah antara dengan tujuan komersial dan yang tidak. Maksud komersil disini adalah melakukan pembacaan, penyiaran atau pameran suatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain, dan lantas yang bersangkutan mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan orang lain tersebut.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan adalah hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Sehingga, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi seorang pencipta wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta tersebut. Pelanggaran atas kewajiban itu dapat berakibat pada penjatuhan sanksi seperti yang tercantum pada Bab XVII tentang Ketentuan Pidana dalam UU Hak Cipta.

UU Hak Cipta tidak mengenal pengecualian meski terhadap pengamen sekalipun. Namun tentu saja dalam penerapannya tidak sekejam itu. Musikus ternama barangkali enggan menggugat pengamen jalanan yang cuma kecipratan rezeki kecil-kecilan dengan menyanyikan lagu yang bukan ciptaannya.

Kedua, barangkali tidak ada lembaga yang mampu untuk menertibkan seluruh pengamen di Tanah Air, yang jumlahnya tak terhitung, menggunakan lagu yang bukan ciptaanya untuk mengamen.
Akan tetapi, sebagai penyanyi yang sudah naik daun dan tentu dengan bayaran yang tidak kecil lagi, manajemen Via Vallen mesti berhati-hati menggunakan karya orang lain. Adalah suatu hal yang wajar, dalam dunia industri musik yang kompetitif ini, orang yang telah menciptakan suatu karya ingin menikmati hasil jerih payahnya itu.

Lisensi pemegang hak cipta

Penghargaan terhadap kreativitas itu penting untuk menghidupkan semangat para seniman untuk berkarya. Bayangkan bila seseorang pencipta suatu karya malah lebih kurang dihargai daripada orang lain yang mereplikasi karyanya. Hal tersebut tidak sehat untuk industri kreatif.

Berbeda kasus apabila penggunaan hak cipta orang lain tersebut bukan untuk komersial dan digunakan untuk pementasan yang tidak dipungut bayaran sehingga merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Lebih rincinya ada dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014. Bahwa penggunaan suatu ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika digunakan untuk keperluan pendidikan, penyelenggaraan pemerintahan, ceramah, dan keperluan pementasan yang tidak dipungut bayaran. Dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta asalkan sumbernya itu disebutkan.

Ketentuan dalam hukum hak cipta bukan berarti menegasikan kesempatan setiap orang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menggunakan karya ciptaan seseorang.

Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta. Di antaranya adalah lisensi atas hak mekanikal (mechanical rights), dan hak mengumumkan (performing rights).

Yang pertama ialah hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya. Kemudian yang kedua, merupakan hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau pertunjukan secara live (langsung). Baik itu melalui jalur radio dan televisi, termasuk melalui media lainnya seperti misalnya internet, konser secara langsung serta layanan-layanan musik terprogram.

Royalti atas hak mekanikal yang diterima dibayarkan oleh pihak yang mereproduksi atau merekam langsung kepada pemegang hak (biasanya perusahaan penerbit musik (publisher) yang mewakili komposer/pencipta lagu).

Untuk penggunaan tersebut di atas dapat juga dilaksanakan tanpa meminta izin langsung ke pencipta tetapi melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang mana pemegang hak cipta yang hendak digunakan karyanya menjadi anggota. Lembaga Manajemen Kolektif itu menjadi sarana atau agen penagih atau tempat membayar dan kemudian menyalurkan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Saat ini ada sembilan Lembaga Manajemen Kolektif yang telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM. Kesembilan Lembaga Manajemen Kolektif tersebut diantaranya adalah Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Persatuan Artis Pemusik Indonesia (PAPRI), Artis Dangdut Indonesua (ARDI), Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Armondo, dan Starmusic.

SUMBER REFERENSI


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »