NAMA : RAHMAT JATNIKA
NPM : 24217894
KELAS : 2EB04
MATKUL : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
DOSEN : ENDANG SETYANINGSIH
KASUS HAK CIPTA DAN ROYALTI: PENGAMEN DAN
DILEMA PENEGAKAN HAK CIPTA SERTA PEMBAYARAN ROYALTINYA
A.
PENGERTIAN HAK CIPTA, ROYALTI DAN DASAR HUKUM MENGENAI HAK CIPTA DAN
ROYALTI
a. Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak
terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif
bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan
yang dilindungi mencakup:
1. Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Bagaimana cara mengajukan
Permohonan Pendaftaran Ciptaan?
1. Mengisi formulir
pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai
Rp.000,00;
2. Surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan:
a.
nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
b.
nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak
Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
c.
tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk
pertama kali;
d.
uraian ciptaan (rangkap 3);
3. Surat permohonan
pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
4. Melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau
paspor;
5. Apabila permohonan
badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta
pendirian badan hukum tersebut;
6. Melampirkan surat
kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut;
7. Apabila pemohon tidak
bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan
pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa
di dalam wilayah RI;
8. Apabila permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan
hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu
alamat pemohon;
9. Apabila ciptaan
tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
10. Melampirkan contoh
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
Dasar Hukum Mengenai
Hak Cipta:
Terdapat dasar hukum
dari hak cipta antara lain sebagai berikut:
·
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak
Cipta
· PP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan
dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan,
penelitian dan pengembangan
·
Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu
1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan
·
SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan
Pemindahan Hak Cipta Terdaftar
b. Royalti
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta
dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara
umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim
pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di
Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan
paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda
sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah,
sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta
serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas
oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
F. PENGECUALIAN DAN BATASAN HAK CIPTA
Kedua, arti terminologi imbalan yang wajar yang diatur Pasal 87 ayat (1) UUHC 2014 juga mengundang tanya yang tidak terjawabkan UUHC 2014 itu sendiri. Wajar itu batasannya apa dan ukuran wajar itu menurut siapa (sehingga menjadi subjektif)? Wajar menurut LMKN akan berbeda ukurannya dengan pengguna lagu secara komersial tentang besaran royaltinya. Ketentuan yang seperti ini membuka peluang terjadinya salah pengertian penentuan jika di dalam menentukannya dilakukan secara sepihak saja dan pihak yang akan dikenakan tidak didiskusikan terlebih dahulu dengannya. Artinya, besaran royalti yang telah ditentukan secara sepihak dapat berakibat kepada penolakan dari pihak lainnya. Di samping itu, berapa sesungguhnya besaran imbalan yang wajar menjadi relatif sulit ditentukan jika tidak ada standar yang jelas dan disetujui oleh para pihak. Dengan kondisi demikian ini, maka tidak tercapai kesepakatan menjadi besar kemungkinan terjadi. Tidak tercapainya suatu kesepakatan bersama itu juga pada akhirnya akan berdampak buruk kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk juga kepada negara dari aspek pajaknya.
7. Pemerintah Bahas Pungutan Royalti Lagu : Salah satu yang dibahas adalah mengenai collecting management society
8. Sistem Pembagian Royalti Lagu Perlu Diatur : Pembagian tak perlu diatur dalam undang-undang. Besaran royalti sangat tergantung pada kesepakatan para pihak.
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) berniat mengajukan usulan sistem pembagian royalti lagu dalam perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Aturan pembagian royalti itu penting untuk melindungi hak-hak pencipta lagu, sekaligus meminimalisir potensi konflik antara para pihak terkait.
Royalti
adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak
cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika
ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku
hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan
minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah
minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.
Dasar Hukum Mengenai
Royalti:
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang PPh, yang termaksud
dalam penggunaan hak cipta dan hak paten adalah sebagai berikut: 1. Penggunaan atau hak
menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses
rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak
serupa lainnya.[2] 2. Penggunaan atau hak menggunakan
peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.[2] 3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.[2] 4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap
sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka
1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka
2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka
3, berupa :
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.[2]
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.[2]
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.[2]
Pasal 5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video
untuk siaran televisi, atau pita suara
untuk siaran radio.[2] 6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang
berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial
atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
B. SEJARAH HAK CIPTA
Konsep hak cipta di Indonesia
merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara
harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan
dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses
untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya
yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan
besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta
perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut
diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika
peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan
Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan
penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin
bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah
transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur
masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang
kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada
tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara
negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara
otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya
untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan
dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright
terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si
pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku
copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri
Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual
Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa
harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah
Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912
Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di
Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor
7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut
juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun
1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut
diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997,
pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor
18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights
Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor
19 Tahun 1997.
C. FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Berdasarkan
Pasal 2, 3, dan 4 UU No 19 Tahun 2002:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
·
Hak Cipta
dianggap sebagai benda bergerak
·
Hak Cipta
dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
-
Pewarisan
-
Hibah
-
Wasiat
-
Perjanjian
tulis
-
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan
Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
melawan hukum.
D. JENIS-JENIS HAK CIPTA
Hak
ekonomi = hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan nya
·
Hak moral = hak yang melekat pada diri pencipta
yang tidak dapat dihapus tanpa alasan apapun.
·
Hal – hal yang
tidak bisa di daftarkan sebagai hak cipta:
·
Ciptaan di luar
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
·
Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan
undang-undang hak cipta
·
Ciptaan yang bersifat abstrak
Hak-hak yang
tercakup dalam Hak Cipta
Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta
adalah hak untuk:
-
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).
-
Mengimpor dan mengekspor ciptaan. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas
ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
-
menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
-
Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa
hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut,
sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
Hak Ekonomi
dan Moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu
ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga
mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak
moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan,
dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan
"hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan
apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh
pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun
misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak
lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta
E. PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA
F. PENGECUALIAN DAN BATASAN HAK CIPTA
Perkecualian hak cipta
dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum
tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau
fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan
ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang
Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak
melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas
dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial
termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan
ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam
hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam
menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian
ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak
dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau
pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap.
Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama
ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan
pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program
komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
Selain itu,
Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk
memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta
demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun
melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan
nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat
menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara,
bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan
ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang
maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di
lakukan.
Tidak ada hak cipta
atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan,
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau
penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa).
Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada
dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang
Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian
pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian
dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis
lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
G. CARA PENDAFTARAN HAK CIPTA
Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-DepkumHAM).
Syarat untuk permohonan pendataran Hak
Cipta:
-
mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
-
surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
-
uraian
ciptaan rangkap dua
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat
diajukan:
-
melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP.
-
permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum
dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat
pemohon .
-
melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
-
membayar
biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu
rupiah)
KASUS PENGAMEN DALAM RELEVANSINYA DENGAN HAK
CIPTA DAN PEMBAYARAN ROYALTI
Musik dan lagu yang telah diperdengarkan kepada khalayak ramai
seringkali dengan mudah dinyanyikan oleh orang lain dengan tujuan mendapatkan
keuntungan baik dalam skala yang sangat kecil (tidak jelas pendapatannya)
maupun dalam skala yang besar. Pada skala yang sangat kecil, dapat kita jumpai
dilakukan oleh para pengamen yang sehari-harinya menyanyikan lagu ciptaan
orang lain.
Menyanyikan lagu atau memainkan musik dapat digolongkan ke dalam
tindakan “mempertunjukan atau mengumumkan lagu atau musik hasil karya orang
lain” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 yang menyebutkan bahwa
“Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama menampikan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan”
yang diperkuat Pasal 1 angka 11, yakni: “Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik
elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.”
Memanfaatkan secara ekonomi adalah hak eksklusif dari pencipta
atau pemegang hak cipta sesuai dengan pasal 8 UU No 28 Tahun 2014, sehingga
setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi seorang pencipta wajib mendapatkan
izin pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat
(1). Kewajiban ini mengandung konsekuensi bahwa dalam hal tanpa izin pencipta
atau pemegang hak cipta maka siapapun dilarang menggunakan ciptaan itu secara
komersial. Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa
setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang
melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Pelanggaran
atas kewajiban tersebut berakibat pada penjatuhan sanksi seperti yang tercantum
dalam Pasal 112 pada UU yang sama. Kemudian timbul pertanyaan: (1) apakah
pengamen juga harus mendapatkan izin, dan (2) apakah pengamen harus membayar
royalti?
Kalau kita melihat pada kata “setiap orang” seperti pada Pasal 9
ayat (1) di atas, maka konsep hak cipta dalam UU 28 tahun 2014 ini tidak
mengecualikan pengamen. Namun, adakah para pencipta lagu atau pemegang hak
cipta yang mempermasalahkan para pengamen yang menyanyikan lagu-lagu mereka?
Sampai sekarang belum ditemukan keberatan yang diajukan oleh para
pencipta/pemegang hak cipta terkait perilaku para pengamen ini.
Terkait dengan masalah keharusan membayar royalti, Pasal 23 ayat
(5) menyatakan bahwa: setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial
ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen
Kolektif. Persyaratan membayar imbalan ini artinya bahwa hak cipta itu perlu
perlindungan dari para pengguna yang tidak sah. Fungsi royalti untuk melindungi
pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta.
Lembaga Manajemen Kolektif hanya sebagai sarana atau agen penagih
atau tempat membayar. Siapa saja yang menggunakan karya cipta orang lain
berkewajiban membayar royalti kepada Pencipta atau pemegang hak cipta.
Kata “setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial” ini menunjukan
keterbukaan penggunaan atas karya cipta yang bisa digunakan oleh siapa saja
tanpa kecuali namun dengan persyaratan bahwa pengguna tersebut harus membayar
royalti. Tidak membayar royalti atas penggunaan hak cipta orang lain dianggap
sebagap pelanggaran dan dapat dijatuhi sanksi. Berbeda halnya apabila
penggunaan hak cipta orang lain tersebut bukan untuk komersial dan digunakan
untuk pementasan yang tidak dipungut bayaran dan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pencipta. Hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 44 ayat 1 huruf
d yang menyebutkan bahwa Penggunaan suatu Ciptaan tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan secara lengkap untuk keperluan:
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Lalu, apakah pengamen dianggap melakukan pementasan, atau
melakukan pengumuman? Apakah kegiatan pengamen digolongkan pada kegiatan yang
memungut bayaran atau tidak?
Pengamen tidaklah melakukan pementasan secara khusus, tapi
melakukan pengumuman dan menarik bayaran walaupun hal penarikan kepada
pendengar itu hanya serelanya saja atau sekedarnya saja, tapi jelas menarik
bayaran. Mengenai “ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta” ini belum ada ketentuan atau ukuran yang pasti. Sebagai gambaran
dapat saya sampaikan sebagai berikut: kalau seseorang pengamen yang setiap
harinya menyanyikan lagu yang sama terus-menerus dalam kendaraan dan
mendapatkan penghasilan Rp. 200.000 sampai Rp. 250.000 sehari, apakah ini
disebut sebagai “merugikan kepentingan yang wajar” atau “tidak”. Kalau hal ini
dianggap sebagai suatu hal yang merugikan maka berarti pengamen tidak memenuhi
Pasal 44 ayat (1) huruf d, yang artinya tindakannya bisa dianggap sebagai
pelanggaran yang membawa akibat adanya penjatuhan sanksi terhadap pengamen yang
cukup berat hukumannya.
Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan
pelaksananya belum mengatur tentang hal ini. Di sini terlihat bahwa penegakan
hak cipta juga menghadapi dilema sosiologis di lapangan yang harus juga
mencermati sasaran yang dituju. Apabila sasaran penegakan hak cipta juga
menimpa para pengamen jalanan, maka yang terjadi justru sikap resisten
yang kontraproduktif bagi tertib sosial di Indonesia secara umum. Bagi
negara seperti Indonesia, yang masih berjuang mengangkat derajat 28 juta lebih
penduduknya dari jebakan kemiskinan dan kehilangan lapangan kerja, kerapkali
kampanye penegakan hak cipta masih dinilai “barang mewah”.
1.
Menghukum pengamen karena menyanyikan lagu orang
Menghukum
pengamen karena dia menyanyikan "Sayang" yang telah dimasyhurkan Via
Vallen?
Secara
teoretis bisa. Tapi sejauh ini belum pernah terdengar pencipta lagu
memperkarakan pengamen lantaran si pengamen tak meminta izin terlebih dahulu,
padahal lagu yang dia bawakan itu untuk mencari uang.
Dalam kasus
"Sayang" dan pengamen, semisal jadi perkara hukum, pihak yang
mempersoalkan adalah si pencipta lagu — bukan Via Vallen — yakni Anton Obama.
Anton dua
tahun lalu menyomasi Via karena sang biduanita dianggap mengaku sebagai
pencipta "Sayang" (h/t RadarSemarang.com).
Menurut Dr.
Besar, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Binus, Jakarta, pengamen
memang dapat dijerat dengan UU Hak Cipta (h/t Rubric of Faculty Members, 2016).
Pasal 9 ayat 3 tidak mengecualikan pengamen dari "setiap orang" yang
dilarang menggunakan karya orang lain untuk kepentingan komersial.
Maka Besar
pun memberikan catatan, "Sampai sekarang belum ditemukan keberatan yang
diajukan oleh para pencipta/pemegang hak cipta terkait perilaku para pengamen
ini."
2. Hak ekonomi dan Telmi
Pekan lalu Jerinx dari Superman is Dead marah terhadap Via Vallen
karena lagunya, "Sunset di Tanah Anarki", dibawakan Via tanpa
permisi. Masalah itu kemudian selesai.
Di luar sengkarut siapa pengunggah video Via berpentas ke YouTube,
menurut UU Hak Cipta penampil yang membawakan lagu karya orang lain untuk
kepentingan komersial harus meminta izin kepada pencipta.
Jika si penyanyi tetap berdendang sonder permisi, dia bisa dijerat
dengan Pasal 113. Ancaman hukuman maksimum adalah penjara empat tahun dan/atau
denda Rp1 miliar.
Dasar penjeratan adalah hak ekonomi pencipta lagu. Menurut Pasal
8, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas karyanya.
Meskipun begitu, tetap ada jalur aman jika tak sempat permisi atau
si pencipta belum menanggapi: memanfaatkan lembaga manajemen kolektif (LMK).
Lembaga ini menjadi pemungut dan penyalur bayaran. Para pengguna LMK antara
lain pengusaha resto dan stasiun televisi.
Contoh LMK adalah Wahana Musik Indonesia (Wami) dan Karya Cipta
Indonesia (KCI). Untuk mempermudah royalti, pada 2016 Badan Ekonomi Kreatif
(Bekraf) memperkenalkan platform Telinga Musik Indonesia (Telmi).
Telmi itu untuk mengumpulkan data penggunaan lagu-lagu komersial
yang biasa diputar di ruang publik. Menurut Kepala Bekraf Triawan Munaf, Telmi
akan memberikan gambaran besaran royalti yang seharusnya diterima para musisi.
Lagu aman tanpa izin
Meskipun ada prinsip harus permisi untuk membawakan lagu ciptaan
orang lain, tetap ada lagu yang aman, tak memerlukan izin untuk dinyanyikan
demi uang.
Menurut Pasal 58, selewat 70 tahun setelah seorang penggubah lagu
meninggal maka perlindungan hak cipta terhadap karyanya telah selesai.
3.
Polisi
Tegaskan Usaha Karaoke Harus Bayar Royalti Lagu
Pihak Polda
Metro Jaya menegaskan akan melakukan pengetatan hak cipta lagu bagi tempat
usaha karaoke agar membayar royalti sesuai undang-undang yang berlaku. "Perlindungan
hak cipta lagu diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014," kata Wakil
Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana di Jakarta Kamis
(6/10). Suntana
menjelaskan UU Nomor 28 Tahun 2014 terkait hak cipta pengurusan lisensi lagu
dan musik dalam usaha karaoke sehingga pengusaha yang tidak membayar royalti
dapat dipidanakan. Setiap
pengusaha karaoke yang menayangkan lagu maka wajib membayar royalti bagi
penyanyi maupun pencipta lagu. "Ada sistem yang mengatur pembayaran
royalti, setiap lagu dihitung berapa kali diputar dalam sebulan," ujar
Suntara. Penyidik
kepolisian menyarankan setiap tempat usaha wajib memasang mesin maupun
perangkat lunak yang menghitung berapa kali suatu lagu diputar selama sebulan
guna memudahkan penyelidikan. Suntana menegaskan polisi siap menerima
pengaduan dari pencipta lagu yang dirugikan dengan hak cipta karena dijamin
undang-undang. Sementara
itu, musisi yang juga anggota DPR RI Anang Hermansyah mengharapkan polisi
mengimplementasikan undang-undang untuk melindungi hak cipta lagu. Anang menambahkan undang-undang
tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk kepastian hukum dan
peningkatan pendapatan bagi pencipta lagu. Anggota Komisi X DPR RI itu menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif
dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengatur ketentuan besaran royalti lagu
yang diputar pada tempat usaha karaoke.
4. Penentuan dan Penetapan Besaran Royalti
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014)
mengakhiri ketidakjelasan lembaga yang berhak memungut (collecting
society) royalti pencipta. Pasal 87 s.d. Pasal 93 UUHC 2014 telah
menjadi embrio lahirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN
bertugas melakukan pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik
yang masing-masing merepresentasikan dari keterwakilan kepentingan pencipta dan
kepentingan pemilik hak terkait. Dengan tugas-tugas itulah, maka LMKN memiliki
kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari
pengguna yang bersifat komersial (Pasal 89 UUHC 2014). Untuk maksud itulah,
maka pada tanggal 20 Januari 2015, Kemenkumham melalui Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan
Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif dan Keputusan
Menteri No. M.HH-01.01 Tahun 2014 tentang Penetapan Panitia Seleksi Calon
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional Hak Terkait, telah melantik sepuluh anggota LMKN. Keanggotaan
LMKN terdiri dari lima orang Komisioner LMKN Pencipta (Rhoma Irama, James F.
Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie) dan lima orang
Komisioner LMKN Hak Terkait (Rd. M. Samsudin DH, Ebiet G Ade, Djanuar Ishak,
Miranda Risang Ayu, SH, LL.M, Ph.D dan Handi Santoso).
Hadirnya LMKN diharapkan dapat mengatur lebih lanjut tentang
pendistribusian royalti dan besaran royalti pencipta, pemegang hak cipta dan
pemilik hak terkait. Sekalipun demikian, yang seharusnya diperjelas adalah
ketentuan berapa besaran royalti yang harus dibayarkan. Kejelasan menjadi
penting untuk meminimalisasi terjadinya sengketa antara LMKN (sebagai pihak
yang menetapkan besaran royalti) degan pengguna lagu yang bersifat komersial
(sebagai pihak yang wajib membayar besaran royalti itu) maupun pihak lain yang
terkait di dalam menghitung besaran royalti. Hal ini, karena ada tiga titik
permasalah di dalam UUHC 2014 yang dalam implementasi akan multitafsir
pengertiannya. Pertama, siapakah yang dimaksud dengan pengguna
lagu yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (24) juncto
Pasal 87 ayat (1), (4) dan Pasal 89 ayat (2) UUHC 2014. Kedua,
arti terminologi imbalan yang wajar yang diatur oleh Pasal 87 (ayat 1) UUHC
2014 dan Ketiga, LMKN dalam penetapan besaran royalti haruslah sesuai dengan
kelaziman di dalam praktik berdasarkan keadilan (Pasal 89 ayat (1) dan (2) UUHC
2014). Apa yang dimaksud dengan ketentuan kelaziman dan keadilan itu?
Pertama, yang
menjadi pertanyaan adalah siapa yang termasuk kategorisasi pengguna lagu yang
bersifat komersial itu? Pasal 1 ayat (24) UUHC 2014 menggunakan kata penggunaan
secara komersial tanpa adanya kata lagu. Penggunaan secara komersial
diterjemahkan pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Terdapat dua kemungkinan, yaitu (1) merujuk kepada arti pengguna
lagu secara komersial dan (2) juga terbuka tidak termasuk arti pengguna
lagu secara komersial, sementara di dalam penjelasan UUHC 2014 dikatakan cukup
jelas. Hal ini berarti membuka penafsiran yang berbeda-beda dan semuanya
kembali kepada yang memberikan penilaian terhadap kata penggunaan secara
komersial. Apakah pengguna lagu secara komersial itu merujuk kepada penggunaan
(dengan memperdengarkan) karya cipta yang telah dibelinya (seperti kaset atau compact
disc/CD) sepanjang tidak untuk diperdengarkan dan dengan tujuan
untuk tidak mendapat keuntungan yang bersifat materi/komersial adalah
diperbolehkan dan hal ini berarti tidaklah termasuk penggunaan lagu yang
bersifat komersial.
Kondisi yang berbeda terhadap karya cipta (musik misalnya)
kemudian dipergunakannya (diumumkan atau diperbanyak) untuk kepentingan
komersial, maka ada kewajiban untuk membayar royalti. Misalnya, menjadikan
musik sebagai bagian dari proses dan aktivitas pertunjukan yang memang memungut
biaya dari penontonnya atau memperdengarkan musik itu sebagai daya tarik untuk
berkunjungnya konsumen. Penggunaan karya cipta tersebut akan dapat dikenakan
kewajiban pembayaran royalti. Jika hal itu termasuk, maka berarti industri
hiburan dan para pengusaha harus membayar royalti jika menggunakan musik untuk
kepentingan mereka. Seperti mal-mal besar (di mana perusahaan retail besar ada
di dalamnya), kafe-kafe, tempat karaoke, warung makan, konser, pentas seni
mahasiswa, termasuk tempat seperti house musik, seperti kafe-kafe dangdut di
pinggir jalan adalah pihak-pihak yang akan terkena membayar besaran royalti.
Kedua, arti terminologi imbalan yang wajar yang diatur Pasal 87 ayat (1) UUHC 2014 juga mengundang tanya yang tidak terjawabkan UUHC 2014 itu sendiri. Wajar itu batasannya apa dan ukuran wajar itu menurut siapa (sehingga menjadi subjektif)? Wajar menurut LMKN akan berbeda ukurannya dengan pengguna lagu secara komersial tentang besaran royaltinya. Ketentuan yang seperti ini membuka peluang terjadinya salah pengertian penentuan jika di dalam menentukannya dilakukan secara sepihak saja dan pihak yang akan dikenakan tidak didiskusikan terlebih dahulu dengannya. Artinya, besaran royalti yang telah ditentukan secara sepihak dapat berakibat kepada penolakan dari pihak lainnya. Di samping itu, berapa sesungguhnya besaran imbalan yang wajar menjadi relatif sulit ditentukan jika tidak ada standar yang jelas dan disetujui oleh para pihak. Dengan kondisi demikian ini, maka tidak tercapai kesepakatan menjadi besar kemungkinan terjadi. Tidak tercapainya suatu kesepakatan bersama itu juga pada akhirnya akan berdampak buruk kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk juga kepada negara dari aspek pajaknya.
Ketiga, LMKN dalam
penetapan besaran royalti harus sesuai kelaziman dalam praktiknya berdasarkan
keadilan (Pasal 89 (ayat 1) dan (2) UUHC 2014). Apa yang dimaksud dengan
ketentuan kelaziman dan keadilan itu? Kesulitan ketiga ini menjadi bagian mata
rantai dari ketidakjelasan kedua tersebut di atas. Artinya, kelaziman dan
keadilan yang diatur adalah terlalu umum dan tidak ada paramter yang dapat
dijadikan pegangan di dalam menentukan besaran royalti yang ditetapkan LMKN dan
yang harus dibayar royalti pengguna lagu secara komersial, sehingga kedua wording tersebut
terbuka diperdebatkan oleh masing-masing pihak. Akibat dari masalah ini, maka
sulit sekali mencari titik temu angka besaran royaltinya. Kata kelaziman dan
keadilan itu menjadi sangat relatif dan tergantung sudut pandang mana
menilainya. Terjadinya kondisi demikian terjadi karena keduanya berpegang
kepada dalilnya sendiri-sendiri. Hal ini semuanya bermula dari ketidakjelasan
apa yang diatur oleh Pasal 89 (ayat 1) dan (2) UUHC 2014 tersebut.
Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, ketidakjelasan tersebut
harus ada jalan keluar untuk memperjelasnya. Pasal 89 ayat (4) UUHC 2014 itu
sendiri telah membuka untuk dapat lebih memperjelasnya. Pasal tersebut mengatur
bahwa mengenai pedoman di dalam penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMK
(dalam hal ini yang dimaksud adalah LMKN) dan disahkan oleh Menkumham. Hal ini
berarti kekurangan ketidakjelasaan yang ada di dalam hal penetapan besaran
royalti itu masih dapat diselesaikan. Untuk itu adalah lebih tepat jika di
dalam penetapannya juga melibatkan dan berdiskusi dengan pihak yang akan
menjadi objek besaran royalti, yaitu pengguna secara komersial. Artinya, ada
suatu tahapan perundingan terlebih dahulu dan tertuang jelas di dalam
kesepakatan perdata antara LMKN dengan pengguna secara komersial dan untuk itu
ada besaran royalti yang telah disetujui bersama. Oleh karena itu, harus ada
formula perhitungan yang jelas yang ditetapkan LMKN dan telah disetujui
Menkumham dan telah tercapai kesepakatan juga dari para pengguna lagu
komersial. Artinya, seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) telah
sepakat dan setuju jumlahnya dalam penentuan besaran royaltinya. Dengan telah
ada kejelasan, maka keraguan terhadap ketidakjelasan yang ada akan terhapuskan
dan hal itu juga adalah bukti tegas pengakuan hak ekonomi yang seharusnya
memang menjadi hak-hak pencipta, Pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.
Hak-hak yang tidak dapat ditenggelamkan karena ketidakjelasan aturan
5. Kewajiban Membayar Royalti Terhadap KCI
Berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang
Hak Cipta (UU Hak Cipta), seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak
lain untuk melakukan hal tersebut. Itu berarti bahwa orang lain atau pihak lain
yang memiliki keinginan untuk menggunakan karya cipta (lagu) milik orang lain,
maka ia harus terlebih dahulu meminta ijin dari si pencipta lagu atau orang
yang memegang hak cipta atas lagu tersebut. Sehubungan dengan hak eksklusif
yang dimiliki oleh pemegang hak cipta lagu sebagaimana dijelaskan diatas, maka
pemegang hak cipta dapat saja memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakan lagu ciptaannya tersebut, pemberian ijin tersebut biasanya disebut
sebagai pemberian lisensi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 45-47 UU Hak
Cipta. Bersamaan dengan pemberian
lisensi tersebut, biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kepada pemegang hak
cipta lagu tersebut. Royalti itu sendiri dapat diartikan sebagai kompensasi bagi
penggunaan sebuah ciptaan termasuk karya cipta lagu.
Sebagai seseorang yang menggunakan karya cipta lagu milik orang lain maka
siapapun termasuk anda berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta izin dari si
pemegang hak cipta lagu tersebut. Berkaitan dengan
penggunaan karya cipta, pemegang hak cipta tidak memiliki kemampuan untuk
memonitor setiap penggunaan karya ciptanya oleh pihak lain. Pemegang Hak Cipta
tersebut tidak bisa setiap waktu mengontrol setiap stasiun televisi, radio,
restoran untuk mengetahui berapa banyak
karya cipta lagunya telah diperdengarkan ditempat tersebut. Oleh karena itu,
untuk menciptakan kemudahan baik bagi si pemegang hak cipta untuk memonitor
penggunaan karya ciptanya dan bagi si pemakai maka si pencipta/pemegang Hak
Cipta dapat saja menunjuk kuasa (baik seseorang ataupun lembaga) yang bertugas
mengurus hal-hal tersebut. Dalam prakteknya di beberapa negara, pengurusan
lisensi atau pengumpulan royalti dilakukan melalui suatu lembaga manajemen
kolektif.
Di
Indonesia, salah satu lembaga manajemen kolektif adalah Yayasan Karya Cipta
Indonesia (YKCI). Institusi ini adalah fasilitator yang sangat penting bagi
pencipta maupun pengguna karya cipta/pemakai, karena institusi ini menjembatani
hubungan antara pemegang hak cipta dengan pemakai dan akan memastikan bahwa si
pemegang hak cipta atau pencipta menerima pembayaran atas penggunaan karya
mereka. Institusi ini bertindak atas nama para anggotanya untuk menegosiasikan
royalti dan syarat-syarat penggunaan karya cipta tersebut kepada pemakai,
mengeluarkan lisensi untuk pemakai, mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
Pemakai yang antara lain adalah stasiun televisi, radio, restoran, cafe, hotel,
pusat perbelanjaan, diskotik, theater, karaoke dan tempat-tempat lainnya yang
memutarkan dan memperdengarkan lagu/musik untuk kepentingan komersial
berkewajiban untuk membayar royalti karena lagu/musik adalah karya intelektual
dari seseorang, dimana pembayaran royalti tersebut di Indonesia dapat dilakukan
melalui KCI. Perlu di ingat bahwa royalti yang anda bayarkan tidak akan masuk
kedalam institusi KCI melainkan akan didistribusikan oleh KCI kepada para
pencipta lagu yang karyanya telah digunakan. Untuk mempermudahnya, pemakai
dapat pula memiliki lisensi dari KCI ini sehingga pemakai dapat menggunakan
jutaan karya cipta musik untuk kepentingannya dimana sebagai konsekwensinya
adalah membayar royalti kepada KCI atas lisensi tersebut.
Sehubungan
dengan lisensi tersebut, perlu diperhatikan beberapa hal penting bahwa lisensi
tersebut sesuai dengan sifatnya merupakan suatu perjanjian yang pada dasarnya
harus disepakati oleh kedua belah pihak tanpa paksaan. Sebagai suatu
perjanjian, baik anda yang merupakan pengguna/ pemakai karya cipta musik maupun
Pencipta/Pemegang Hak Cipta/ KCI (sebagai kuasa) yang merupakan para pihak
dalam perjanjian pada dasarnya dapat melakukan negosiasi untuk mencapai
kesepakatan dalam perjanjian. Dalam negosiasi tersebut dapat dibahas hal-hal
yang juga menyangkut kepentingan anda sebagai pemakai, diantaranya mengenai
ruang lingkup pemanfaatan karya cipta tersebut apakah akan digunakan untuk
kepentingan sendiri atau untuk komersial. Dimana apabila suatu karya cipta
digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti.
Negosiasi tersebut juga dapat dilakukan terhadap besarnya royalti yang harus
dibayarkan oleh anda sebagai pengguna dan sistem pembayaran royalti tersebut
sesuai dengan kapasitas anda dalam melakukan pembayaran tersebut. Untuk lebih
mengetahui keberadaan dan fungsi dari institusi KCI ini anda dapat mengakses
informasinya melalui www.kci.or.id
6. RUU Hak Cipta Usung Konsep One Stop Shop
Direktur Hak Cipta, Desan Industri, Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dan Rahasia Dagang Kemenkumham, Yuslisar Ningsih mengatakan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta
(RUU HC) mengusung konsep One Stop Shop sebagai solusi dari kesemrawutan
tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“RUU HC menganut prinsip One Stop Shop dalam penarikan royalti
nanti,” ucap Yuslisar dalam seminar nasional Efektivitas Perlindungan Hak Cipta
dan Perbandingan UU Nomor 19 Tahun 2002 dengan RUU Hak Cipta di Universitas
Trisakti, Rabu (21/5).
Konsep One Stop Shop ini diusung karena melihat fenomena LMK di
Indonesia. Banyaknya lembaga pemungut tersebut menimbulkan kebingungan di
kalangan para pengguna hak cipta. Pengumpul royalti dari pengguna hak cipta
sering tumpang tindih. Satu pengguna dapat diminta membayar royalti
berkali-kali oleh LMK sesuai dengan jenis musik yang digunakan. Hal ini dinilai
tidak efisien.
Beberapa lembaga kolektif di bidang musik adalah Yayasan Karya Cipta
Indonesia (YKCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang berfungsi memungut
royalti atas pengumuman karya musik masyarakat dan penggandaan atas karya
musik; Royalti Musik Indonesia (RMI) berfungsi untuk menarik royalti khusus
untuk musik dangdut dan memiliki anggota terbatas; dan Performer’s Rights
Society of Indonesia (PRISINDO) yang menarik royalti untuk Hak Terkait yaitu
untuk pelaku pertunjukan. Sedangkan lembaga manajemen kolektif di bidang karya
tulis adalah The Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI).
Selain itu, isu transparansi juga menjadi sebab lahirnya konsep
One Stop Shop ini. Yuslisar mengatakan selama ini perhitungan royalti yang
dibebankan kepada pengguna tidak terbuka. Begitu juga dengan pemegang hak
cipta. LMK tidak transparan dalam menghitung jumlah royalti yang diterima oleh
pemegang hak cipta. “Praktek ini tidak adil,” lanjutnya.
Agung Damarsasongko, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang menambahkan
konsep ini mengakibatkan sejumlah LMK tersebut untuk membuat satu LMK Sentral
sebagai penarik royalti dari para pengguna hak cipta tersebut.
Artinya, jika sebelumnya LMK-LMK yang ada berhak menarik secara
langsung royalti tersebut dari para pengguna, di RUU HC ini hal tersebut tidak
dibenarkan lagi. Para LMK tersebut akan memberikan daftar-daftar anggotanya
kepada LMK Sentral dan LMK Sentrallah yang memungut royalti yang kemudian
didistrubusikan kembali ke LMK-LMK yang bernaung di LMK Sentral tersebut.
LMK Sentral ini nantinya akan dibuat sesuai dengan satu jenis
ciptaan. Contohnya, satu jenis LMK Sentral untuk karya musik dan satu jenis LMK
lagi untuk karya cipta di bidang buku. Kemudian, sistem pembayaran royalti
tidak menggunakan sistem pembayaran tahunan, tetapi dengan sistem berapa banyak
lagu yang diputar atau dinyanyikan oleh pengguna hak cipta.
Untuk mendukung konsep ini, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (Ditjen HKI) tengah membangun software yang dapat mengetahui berapa
kali sebuah lagu dinyanyikan di rumah karaoke sehingga asas transparansinya
dapat dijalankan. Sebab, dengan software tersebut, pengguna hak cipta dapat
membuktikan berapa banyak lagu yang dinyanyikan dengan memprint-out
data-datanya.
Agung juga menambahkan mengenai asas transparansi ini. Melalui
sistem One Stop Shop ini, setiap LMK akan diminta melakukan audit dan hasil
auditnya pun harus dilaporkan ke Ditjen HKI. Jika hasil audit tersebut
disinyalir merugikan para pengguna hak cipta, izin pendirian LMK-nya akan
dicabut.
“Kalau hasilnya banyak merugikan para pencipta, izin LMK-nya
dicabut karena semuanya harus transparan,” tukas Agung.
Ketua YRCI, Kartini Nurdin mengatakan meskipun saat ini LMK di
bidang buku baru satu-satunya dipegang YRCI, Kartini melihat konsep ini cukup
menarik jika konsep One Stop Shop dipisah-pisahkan sesuai dengan bidang
ciptaannya. Sebab, karya cipta yang satu dengan yang lain tersebut memiliki
kekhasan yang berbeda. Kendati demikian, Kartini tetap menekankan pada sistem
administrasi yang baik. Jika sistem administrasi LMK Sentral tersebut tidak
baik, juga akan menimbulkan masalah. “Sistem administrasinya harus baik, jika
tidak akan kacau juga,” pungkasnya.
7. Pemerintah Bahas Pungutan Royalti Lagu : Salah satu yang dibahas adalah mengenai collecting management society
Masalah
sengketa kewenangan memungut royalti hak cipta lagu tampaknya cukup penting
untuk dibahas dalam pembahasan revisi Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
(UU Hak Cipta). Pembahasan mengenai kewenangan
itu juga menyeruak dalam kegiatan 'Sosialisasi dan Pembentukan Wartawan HKI'
yang diselenggarakan oleh Timnas
Penanggulangan Pelanggaran HKI di Jakarta (12/3).
Abdul Bari Azed,
Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Departemen Hukum dan
HAM, saat ditemui di sela-sela acara mengakui sengketa kewenangan pemungutan
royalti hak cipta timbul lantaran ketiadaan perangkat perundang-undangan yang
secara tegas dan rinci mengatur mengenai hal tersebut.
Oleh karena itu,
menurutnya, salah satu poin pembahasan yang cukup penting dalam merevisi
Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah mengenai
collecting management society (CMS) yang diberikan kuasa oleh pemegang hak
cipta untuk menarik royalti hak cipta lagu.
Regulasinya (UU
Hak Cipta, red) sebenarnya sudah bagus, antara lain memuat ketentuan pidana.
Hanya saja masih ada beberapa hal yang belum jelas dan tegas, sehingga masih
sering terdapat ketidaksamaan visi dan misi di aparat penegak hukum dan elemen
terkait, urai Bari Azed.
Sekarang (revisi
UU Hak Cipta) masih dibahas di tim kecil dari Dirjen HKI jelasnya. Meski
demikian, ia menerangkan tidak tertutup kemungkinan untuk melibatkan pihak
terkait seperti pencipta, industri rekaman dan pihak terkait lainnya.
Selain mengenai
CMS, Bari Azed menuturkan bahwa dalam revisi UU Hak Cipta nantinya akan dibahas
lebih dalam mengenai hubungan antara industri rekaman, pencipta lagu, CMS dan
provider telepon seluler.
Simpang siur pemungut royalti
Dalam kasus ring back tone, Bari
Azed mencontohkan, sebenarnya pencipta lagu masih memegang performance
right. Pencipta lagu masih berhak
untuk memungut royalti jika lagu ciptaannya diumumkan dengan menggunakan alat
apapun sehingga ciptaannya dapat didengar oleh orang lain, termasuk oleh provider operator selular, ujarnya.
Namun pada
prakteknya, masih menurut Bari Azed, pihak industri rekaman juga merasa berhak
untuk memungut royalti dari provider. Hal ini terjadi karena pihak industri
rekaman mendasarkan pada perjanjian yang dibuatnya dengan pencipta lagu,
tegasnya.
Pendapat Bari Azed
diamini oleh Ansori Sinungan, Direktur Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan
Rahasia Dagang Dirjen HKI Depkumham.
Namun yang lebih penting adalah
bagaimana memperjuangkan hak eksklusif para pencipta lagu, kata Ansori.
Lebih jauh ia
menyatakan bahwa siapapun yang diberikan kewenangan memungut royalti, toh akan
berujung kepada para pencipta lagunya. Ujung-ujungnya royalti juga akan
diberikan kepada Gesang, Rinto Harahap dan lain-lain, Ansori mencontohkan.
Sementara revisi
berlangsung, bagaimana dengan kegiatan pemungutan royalti saat ini? Secara
tidak langsung Dirjen HKI masih memberikan kesempatan kepada YKCI untuk
melakukannya. Dasar hukum bagi YKCI adalah perjanjian perdata dengan para
pencipta lagu, tuturnya.
Pemberian
kesempatan kepada YKCI ini dilakukan karena menurut Bari Azed pemerintah tidak
memiliki kewenangan untuk memungut royalti pemegang hak cipta lagu. Namun jika
terkait dengan pembajakan kaset atau optical disc, Timnas HKI yang akan
mengkoordinasikan penanganannya, tegas Bari Azed.
8. Sistem Pembagian Royalti Lagu Perlu Diatur : Pembagian tak perlu diatur dalam undang-undang. Besaran royalti sangat tergantung pada kesepakatan para pihak.
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) berniat mengajukan usulan sistem pembagian royalti lagu dalam perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Aturan pembagian royalti itu penting untuk melindungi hak-hak pencipta lagu, sekaligus meminimalisir potensi konflik antara para pihak terkait.
Misalnya
sengketa antara perusahaan label dengan lembaga yang berperan sebagai collecting society, atau antara pencipta
lagu dengan perusahaan rekaman. Sebagaimana diketahui saat ini PN Jakarta
Selatan sedang menangani gugatan perusahaan label terhadap YKCI, setelah
sebelumnya YKCI menggugat Telkomsel di PN Jakarta Pusat.
Licensing Manager YKCI Heru C. Triotomo mengatakan bahwa usulan sistem pembagian royalti itu
adalah dalam rangka sumbang saran dan peran serta YKCI dalam revisi UU Hak
Cipta. Menurut dia, kehadiran teknologi baru dalam bidang musik seperti ringbacktone berpotensi menimbulkan
masalah karena menyangkut kepentingan ekonomi sejumlah pihak. Apalagi di negara
sedang berkembang, perangkat hukum acapkali ketinggalan, sehingga perkembangan
teknologi tak diantisipasi dari sisi hukum.
Dalam
konteks itulah, hitung-hitungan pembagian royalti patut diatur. Namun, menurut
Direktur Hak Cipta Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM Ansori Sinungan, angka
pembagian royalti tak perlu diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang
mestinya hanya memuat norma umum dan futuristik,
jadi besaran angka royalti yang rigid tak harus dibakukan. Ini menyulitkan
kalau dihubungkan dengan fluktuasi mata uang, misalnya.
Diakui
Sinungan, ada sejumlah negara yang menetapkan besaran pembagian royalti. Tetapi
hanya dalam bentuk prosentase. Sistem prosentase sangat mungkin untuk
diterapkan. Mungkin nanti kita bisa mengatur hal serupa, ujarnya kepada hukumonline.
Besaran
royalti sering bergantung pada kesepakatan para pihak. Tidak aneh kalau terjadi
perbedaan pandangan. Sebagai perbandingan, simaklah kalkulasi yang dipaparkan
James F. Sundah sehubungan dengan ringbacktone
dalam warta YKCI. Ia merujuk pada praktek di sejumlah negara seperti
Amerika Serikat, Kanada, Perancis, dan Belanda.
Apabila
harga sekali download dari user yang diambil dari pulsa adalah Rp7
ribu, maka pembagian yang fair bisa dibedakan. Negara (pajak) mendapatkan
bagian 15 persen dari harga, yaitu Rp1.050. Pemilik atau pengelola teknologi,
pabrik HP, dan pengelola satelit mendapatkan bagian 50 persen dari harga
sesudah kena pajak atau 42 persen sebelum kena pajak. Dengan demikian kelompok
ini mendapatkan bagian Rp2.975. Kelompok lain perusahaan label mendapat bagian
22,5 persen dari harga sebelum kena pajak, yaitu Rp1.338. Bagian yang sama juga
diperoleh pemegang hak cipta dan pemegang lisensi semisal collecting society. Sementara, pemilik hak terkait (performer rights) mendapat bagian 5
persen setelah kena pajak, yakni sebesar Rp297,50.
9. Jerat Hukum Jika Menyanyikan Lagu Orang Lain Tanpa Izin
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2
UUHC 2014).
Sedangkan yang dimaksud
dengan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal
1 angka 3 UUHC 2014).
Bicara mengenai hak
cipta lagu dan Pencipta tentunya merupakan hal yang sangat penting bagi para
pekerja intelektual di bidang seni ini. Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif
Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu lagu dapat didengar. Hak Cipta lagu lahir secara otomatis bukan
pada saat lagu tersebut selesai direkam, akan tetapi hak cipta lagu lahir
secara otomatis pada saat lagu tersebut sudah bisa didengar, dibuktikan dengan
adanya notasi musik dan atau tanpa syair.Hal ini sesuai dengan definisi
mengenai Hak Cipta, yaitu: hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UUHC 2014).
Seorang Pencipta yang
meyakini bahwa karyanya memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi sangat
disarankan untuk mendaftarkan hak ciptanya.
Bagi Pencipta sendiri
ada dua hak yang timbul dari lagu ciptaannya tersebut yaitu Hak Moral dan Hak
Ekonomi. Hak Moral menurut Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014 merupakan hak yang
melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya
pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi
Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan Hak Ekonomi
merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas Ciptaan (Pasal 8 UUHC 2014).
Hak ekonomi Pencipta sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014 adalah
untuk melakukan:
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian
Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
Pertanyaan Anda mengenai “dinyanyikan kembali”
sebenarnya kurang jelas bagi saya. Banyak pertanyaan yang harus dijawab,
misalnya :
· Dinyanyikan kembali oleh
siapa?
· Dalam media apa lagu
tersebut dinyanyikan kembali?
· Apakah ada aransemen yang
diubah pada saat menyanyikan kembali?
· Apakah lagu yang
dinyanyikan kembali ini hak ciptanya sudah pernah dialihkan kepada pihak lain?
· Apakah lagu yang
dinyanyikan kembali ini termasuk lagu yang masa perlindungan hak ciptanya sudah
habis atau masih berlaku?
Untuk itu, kita perlu melihat bagaimana proses
Penciptaan lagu hingga sampai kepada konsumen, di mana hal tersebut melibatkan
banyak pihak yang tentu saja kemudian memiliki kaitan erat dengan eksploitasi
dari hak ekonomi Pencipta lagu itu sendiri.
Urutannya sebagai berikut :
1. Pencipta
lagu menulis lagu yang terdiri syair dan musik;
2. Pencipta
lagu butuh untuk menyanyikan lagu tersebut dan merekamnya sehingga biasanya ia
memberikan kepada Produser rekaman jika dirinya bukan seorang Produser rekaman;
3. Jika
Pencipta hanya menciptakan lagu saja sedangkan ia bukan Penyanyi, maka ia butuh
Penyanyi untuk menyanyikan lagunya;
4. Ada
juga Publisher atau Penerbit musik yang tugasnya mempromosikan lagu-lagu dari
Pencipta untuk direkam oleh Produser;
5. Setelah
lagu selesai direkam, diperbanyak, maka rekaman lagu yang sudah dalam bentuk
kaset, CD, maupun media lainnya ini didistribusi kepada konsumen.
Selanjutnya, mari kita
lihat secara keseluruhan bagaimana hak ekonomi tadi bisa “bekerja” secara
maksimal dalam hukum Hak Cipta.
1. Pemberian Lisensi atas Hak Cipta kepada Pihak Lain
Seorang Pencipta lagu
bisa memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain. Dengan memberikan
lisensi atas lagunya kepada pihak lain, Pencipta lagu mendapatkan
royalti.
Yang dimaksud dengan
Royalti dalam Pasal 1 angka 21 UUHC 2014 adalah imbalan atas pemanfaatan
Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta
atau pemilik hak terkait.
Sedangkan yang
dimaksudkan dengan Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang
Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal
1 angka 20 UUHC 2014).
Dalam UUHC 2014,
Lisensi ini diatur pada Pasal 80 – Pasal 83. Kecuali diperjanjikan lain,
Pencipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian tertulis selama jangka waktu tertentu. Penentuan besaran Royalti dan
tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara
Pencipta dan penerima Lisensi.
Dengan memberikan
lisensi atas hak cipta tersebut kepada pihak lain, hak ekonomi Pencipta
tereksploitasi dalam bentuk sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC
2014 yang telah disebut di atas, yaitu: menerbitkan, menggandakan dalam
segala bentuk, menerjemahkan, mengadaptasikan, mengaransemen, atau
mentransformasi, mendistribusi, mempertunjukkan, mengumumkan, mengkomunikasikan
dan menyewakan.
Dalam dunia internasional dikenal istilah umum dalam
hal eksploitasi hak ekonomi Pencipta lagu seperti :
a. Mechanical
Rights: Hak untuk mendapatkan royalti dari reproduksi lagu pada beberapa
media seperti kaset, CD, dan lain-lain.
b. Performance
Rights: Hak untuk mendapatkan royalti dari pertunjukan-pertunjukan di mana
lagu tersebut dimainkan.
c. Synchronization
Rights: Hak untuk mendapatkan royalti apabila lagu dipakai untuk berbagai
bentuk ciptaan lain seperti film, iklan, video, dan lain-lain.
d. Print
Rights: Hak untuk mendapatkan royalti jika lagu dijual dalam bentuk cetakan.
2. Pengalihan Hak Cipta
Seorang Pencipta lagu
biasanya berhubungan dengan Produser. Dalam UUHC 2014 Produser ini disebut
sebagai Produser Fonogram, yaitu orang atau badan hukum yang pertama
kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara
atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau
bunyi lain (Pasal 1 angka 7 UUHC 2014). Dengan pengalihan hak cipta ini,
produser membayar sejumlah royalti kepada Pencipta lagu di mana semua proses
produksi dan segala hal yang berkaitan dengan fiksasi dari lagu tersebut
beralih haknya kepada produser.
Hal ini sesuai dengan Pasal
16 ayat (2) huruf e UUHC 2014 yang menyatakan: Hak Cipta dapat beralih
atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena perjanjian tertulis.
Pengalihan hak cipta bisa dilakukan secara keseluruhan atau tidak. Hak ekonomi
akan tetap berada di tangan Pencipta jika pengalihan hak cipta tidak dilakukan
secara keseluruhan. Apabila hak cipta suatu lagu telah dialihkan seluruhnya
atau sebagian, Pencipta tak dapat lagi mengalihkan hak untuk kedua kalinya.
Kembali kepada
pertanyaan “perlindungan hukum bagi Pencipta yang lagunya dinyanyikan
kembali”, di mana artinya bisa bermacam-macam, saya asumsikan saja
pertanyaan Anda bahwa lagu tersebut dinyanyikan kembali oleh orang lain, maka
jawaban saya adalah tergantung pada perjanjian tertulis yang telah dibuat oleh
Pencipta lagu dengan pihak lain atas lagu yang diciptakannya. Pihak lain
tersebut bisa Publisher, Produser atau pihak-pihak lain yang ingin
menggunakannya secara komersial yaitu memanfaatkan lagu tersebut dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Jika hak ekonomi dari
lagu tersebut telah dilisensikan atau dialihkan, maka rujukan yang harus dilihat
adalah apa saja yang telah diperjanjikan di dalam perjanjian tertulis antara
Pencipta dengan pihak lain.
Apabila yang Anda
maksud “lagu yang dinyanyikan kembali” ini adalah lagu yang masa perlindungan
hak ciptanya telah habis, maka lagu tersebut tak lagi memiliki perlindungan hak
cipta. Dalam UUHC 2014 masa perlindungan hak cipta lagu disebutkan berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun
berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UUHC 2014).
Menawab pertanyaan Anda apabila lagu dinyanyikan
kembali dalam bentuk aransemen lain oleh pihak lain tanpa seizin Pencipta, maka
dapat disampaikan sebagai berikut:
Bicara mengenai
aransemen baru sebuah lagu berarti kita bicara mengenai karya pengalihwujudan. Pasal
40 ayat (1) huruf n UUHC 2014 menyebutkan bahwa terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya
lain dari hasil transformasi merupakan Ciptaan yang dilindungi. Dalam
bagian Penjelasan, yang dimaksud dengan "karya lain dari hasil
transformasi" adalah mengubah format Ciptaan menjadi format bentuk lain.
Sebagai contoh musik pop menjadi musik dangdut.
Pasal 9 ayat (1) huruf
d UUHC 2014 menyatakan bahwa: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan pengadaptasian,
pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan. Sedangkan menurut Pasal
40 ayat (2) UUHC 2014, lagu yang diaransemen ulang sebagai karya lain dari
hasil transformasi dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Ini berarti bahwa Pencipta menguasai
hak untuk mengaransemen maupun melakukan transformasi lagu ciptaannya. Tidak
boleh ada seorangpun yang bisa melakukan aransemen baru/transformasi atas
lagunya tanpa seizin Pencipta aslinya.
Lagu yang merupakan
hasil aransemen ulang atau transformasi tidak timbul hak ciptanya apabila tidak
mendapatkan izin dari Pencipta. Sebagaimana prinsip lahirnya hak cipta yang
menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Apabila suatu ciptaan dihasilkan tetapi
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan (yaitu melanggar hak cipta
orang/pihak lain) maka hak ciptanya tentu saja tidak timbul.
Pelanggaran terhadap
hak ekonomi Pencipta dalam hal transformasi hak cipta dapat dikenai sanksi
pidana sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 yang
menyatakan: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta
atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan untuk
perbuatan “menyanyikan kembali”, tindakan tersebut termasuk sebagai Pengumuman.
Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa
terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014 yang berbunyi: Setiap
Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk
Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
10. Kekisruhan Penggunaan Hak Cipta, Termasuk Pengamen
Kekisruhan panas di media sosial yang terjadi belum lama berselang
antara dua musikus kenamaan Indonesia, Via Vallen dan I Gede Ari Astina atau
lebih dikenal dengan Jerinx Supermen Is Dead (SID), dapat dikategorikan terjadi
dalam konteks pengenaan hak cipta. Meskipun Via Vallen dalam klarifikasi
singkat yang dipublikasikannya lewat akun instagram menyatakan tidak pernah
mencairkan satu rupiah pun dari pemasukan di Youtube dan tidak pernah menjual
VCD atas lagu-lagu orang yang di-cover-nya, tentu persoalannya tidak
sesederhana itu.
Kegiatan menyanyi Via Vallen dari panggung ke panggung pun dengan
menyanyikan karya Jerinx Supermen Is Dead atau karya orang lain, yang mana
konser yang diisi oleh Via itu memungut bayaran, maka itu termasuk dalam
penggunaan hak ekonomi dalam karya cipta seseorang.
Menyanyikan ulang karya orang lain pada prinsipnya mesti dipilah antara
dengan tujuan komersial dan yang tidak. Maksud komersil disini adalah melakukan
pembacaan, penyiaran atau pameran suatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun
baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain, dan lantas yang
bersangkutan mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan orang lain tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta, disebutkan bahwa mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan adalah hak
eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Sehingga, setiap orang yang
melaksanakan hak ekonomi seorang pencipta wajib mendapatkan izin pencipta atau
pemegang hak cipta tersebut. Pelanggaran atas kewajiban itu dapat berakibat
pada penjatuhan sanksi seperti yang tercantum pada Bab XVII tentang Ketentuan
Pidana dalam UU Hak Cipta.
UU Hak Cipta tidak mengenal pengecualian meski terhadap pengamen
sekalipun. Namun tentu saja dalam penerapannya tidak sekejam itu. Musikus ternama
barangkali enggan menggugat pengamen jalanan yang cuma kecipratan rezeki
kecil-kecilan dengan menyanyikan lagu yang bukan ciptaannya.
Kedua, barangkali tidak ada lembaga yang mampu untuk menertibkan
seluruh pengamen di Tanah Air, yang jumlahnya tak terhitung, menggunakan lagu
yang bukan ciptaanya untuk mengamen.
Akan tetapi, sebagai penyanyi yang sudah naik daun dan tentu
dengan bayaran yang tidak kecil lagi, manajemen Via Vallen mesti berhati-hati
menggunakan karya orang lain. Adalah suatu hal yang wajar, dalam dunia industri
musik yang kompetitif ini, orang yang telah menciptakan suatu karya ingin menikmati
hasil jerih payahnya itu.
Lisensi pemegang hak
cipta
Penghargaan
terhadap kreativitas itu penting untuk menghidupkan semangat para seniman untuk
berkarya. Bayangkan bila seseorang pencipta suatu karya malah lebih kurang
dihargai daripada orang lain yang mereplikasi karyanya. Hal tersebut tidak
sehat untuk industri kreatif.
Berbeda kasus
apabila penggunaan hak cipta orang lain tersebut bukan untuk komersial dan
digunakan untuk pementasan yang tidak dipungut bayaran sehingga merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta. Lebih rincinya ada dalam Pasal 44 ayat
(1) UU Nomor 28 Tahun 2014. Bahwa penggunaan suatu ciptaan tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta jika digunakan untuk keperluan pendidikan,
penyelenggaraan pemerintahan, ceramah, dan keperluan pementasan yang tidak
dipungut bayaran. Dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang hak cipta asalkan sumbernya itu disebutkan.
Ketentuan
dalam hukum hak cipta bukan berarti menegasikan kesempatan setiap orang untuk
mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menggunakan karya ciptaan seseorang.
Agar tidak
melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan
dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan
komersial, seseorang perlu memperoleh lisensi dari pencipta atau pemegang hak
cipta. Di antaranya adalah lisensi atas hak mekanikal (mechanical rights), dan
hak mengumumkan (performing rights).
Yang pertama
ialah hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan
merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam
lainnya. Kemudian yang kedua, merupakan hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi
musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau pertunjukan
secara live (langsung). Baik itu melalui jalur radio dan televisi, termasuk
melalui media lainnya seperti misalnya internet, konser secara langsung serta
layanan-layanan musik terprogram.
Royalti atas
hak mekanikal yang diterima dibayarkan oleh pihak yang mereproduksi atau
merekam langsung kepada pemegang hak (biasanya perusahaan penerbit musik
(publisher) yang mewakili komposer/pencipta lagu).
Untuk
penggunaan tersebut di atas dapat juga dilaksanakan tanpa meminta izin langsung
ke pencipta tetapi melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang mana pemegang hak
cipta yang hendak digunakan karyanya menjadi anggota. Lembaga Manajemen
Kolektif itu menjadi sarana atau agen penagih atau tempat membayar dan kemudian
menyalurkan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Saat ini ada
sembilan Lembaga Manajemen Kolektif yang telah mengantongi izin operasional
dari Kementerian Hukum dan HAM. Kesembilan Lembaga Manajemen Kolektif tersebut
diantaranya adalah Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Karya Cipta Indonesia
(KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI),
Persatuan Artis Pemusik Indonesia (PAPRI), Artis Dangdut Indonesua (ARDI),
Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Armondo, dan Starmusic.
SUMBER
REFERENSI







