NAMA : RAHMAT JATNIKA
NPM : 24217894
KELAS : 2EB04
DOSEN :
ENDANG SETYANINGSIH
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
SEMESTER : 4
SEJARAH HUKUM DI INDONESIA
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum
adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis
pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di
bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
A• Periode Kolonialisme
B• Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
C• Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
D• Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
A. PERIODE KOLONIALISME
B• Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
C• Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
D• Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
A. PERIODE KOLONIALISME
Periode kolonialisme
terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan
Politik etis hingga penjajahan Jepang.
Baik di Indonesia (menurut hukum adat) maupun dinegeri belanda dahulu, tidak dikenal suatu pembedaan suatu hukum. Baik hukum yang mengatur antar negara, antar warga negara, dan juga hukum yang mengatur anat perorangan. Dalam masa kolonialisme indonesia terbagi menjadi tiga kelompok penduduk:
Baik di Indonesia (menurut hukum adat) maupun dinegeri belanda dahulu, tidak dikenal suatu pembedaan suatu hukum. Baik hukum yang mengatur antar negara, antar warga negara, dan juga hukum yang mengatur anat perorangan. Dalam masa kolonialisme indonesia terbagi menjadi tiga kelompok penduduk:
a)
Penduduk Indonesia, yaitu penduduk
tradisional Indonesia, tanpa ada campuran darah dari penduduk asing. Dalam
penduduk asli dalam perilaku hukum yang mengatur dalam kehidupan mereka selalu
sama dan hukum adat mereka, sehingga kedudukan hukum serta adat istiadat mereka
sama.
b) Penduduk Timur Asing
Dalam
penduduk Timur Asing di Indonesia dapat di bedakan menjadi dua yakni; Tionghoa
dan juga Timur asing lainnya (seperti orang Arab dan India), untuk orang-orang
Tionghoa ini hukum yang mengatur kehidupan mereka serupa dengan hukum di Eropa,
sedangkan begitu pula dengan penduduk Timur Asing lainnya, hanya saja juga
tercampur dengan adat asli mereka masing-masing.
c)
Penduduk Eropa
Untuk
kelompok penduduk Eropa ini dapat dibagi menjadi 4 bagian, yakni; orang Eropa,
yang artinya Orang Indonesia Keturunan Eropa, baik itu belanda. Lalu orang
Tionghoa, artinya orang Indonesia keturunan Tionghoa, orang Timur lainnya,
yakni orang Indonesia keturunan Arab, India, dan yang terakhir orang Indonesia
Pribumi.
Sedangkan
menurut Soepomo menulisnya: “alam pikiran tradisional Indonesia (alam pikiran
tradisional timur pada umumnya) bersifat kosmis , meliputi segala-galanya
sebagai kesatuan (totaliter)”. Umat manusia menurut aliran pemikiran kosmis itu
adalah sebagaian dari alam, tidak ada pemisah-pemisahan dari berbagai macam
lapangan hidup, tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia ghaib dan
tidak ada pemisahan antara manusia dan makhluk-makhluk yang lain. Segala yang
bercampur-baur dan bersangkut paut, segala sesuatu pengaruh mempengaruhi. Dunia
manusia adalah pertalian dengan segala yang hidup di dalam alam. Aliran pikiran
kosmis ini merupaka latar belakang hukum adat pelanggaran. Menurut aliran ini,
yang paling utama pentingnya bagi masyarakat ialah adanya perimbangan
(“evenwicht”, “harmonie”). Antara dunia lahir dan dunia gaib adalah antara
golongan manusia seluruhnya dan orang seseorang, antar persekutuan dan teman
semasyarakat. Segala perbuatan yang mengganggu perimbangan tersebut merupakan
pelanggaran hukum dan petugas hukum wajib mengambil tindakan-tindakan yang
perlu guna memulihkan kembali pertimbangan hukum.
Periode
kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal
Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a. Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang
diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
Dalam sejarah hikum pidana tertulis di
Indonesia, dapat dimulai sejak kedatangan bangsa Belanda di sini, di zaman VOC.
Pada zaman itu hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang Belanda di tempat
pusat dagang VOC, ialah hukum kapal yang terdiri dari hukum Belanda kuno,
ditambah dengan asas-asas hukum Romawi. Karena hukum kapal di tidak dapat
menyelesaikan persoalan, maka dibuatlah peraturan-peraturan lebih lanjut oleh
penguasa dipusat dagang yang dikeluarkan dalam bentuk plaktat-plaktat yang
kemudian dihimpun menjadi “statuta Betawi”. Yang dihimpun untuk wilayah Barat,
yakni Sungai Cisedane, utuara, pulau-pulau Teluk Betawi, Timur, Sungai citarum,
dan selatan Samudera Hindia.
Dalam usaha menengok masa lampau kita
terbawa dalam sebuah peristiwa kepada perubahan penting perundang-undangan di
negeri Belanda pada tahun 1838, yang pada waktu itu mereka juga baru saja
terlepas dari penjajahan Perancis. Pada waktu itu pula golongan legis yaitu
yang memandang bahwa semua peraturan hukum seharusnya dalam bentuk
Undang-undang sangat kuat. Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa
kelaaziman-kelaziman bukan merupakan hukum, kecuali dimana kelaziman itu ada
dan situnjuk dalam undang-undang.
Sebenarnya sebelum itu VOC pada tahun
1947 telah mengatur organisasi peradilan pribumi dipedalaman, yang langsung
memikirkan tentang “ Javasche Wetten” (undang-undang jawa). Hal itu diteruskan
oleh deendels dan Raffles utnuk menyelami hukum adat disetiap pengetahuannya.
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum
yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan
ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat
pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan
terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum
Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi
pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas
secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan
hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam
terhadap rakyat pribumi di masa itu.
Bagi beberapa daerah para penguasa VOC
mencoba melakukan kodifikasi dari hukum adat untuk mengadili mereka yang tunduk
dengan hukum adat:
a. Kodifikasi
hukum adat Tionghoa oleh pusat VOC , yang berlaku untuk orang-orang Tionghoa di
Betawi dan sekitarnya.
b. Kodifikasi pepakem
Cirebon (1757) oleh kuasa VOC di Cirebon , yang dimaksud untuk penduduk
Bumiputera di Cirebon dan sekitarnya
c. Kodifikasi kitab
Hukum Mogharraer (1750, olehpenguasa Voc di Semarang, berlaku untuk penduduk
Bumiputera di Semarang dan sekitarnya.
d. Kodifikasi hukum Bumiputera Boni dan Goa, oleh
penguasa VOC di Makassar yang berlaku untuk penduduk Bumiputera di Makassar dan
sekitarnya.
b. Periode Liberal Belanda
b. Periode Liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini,
walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi
oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan
pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya
saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal
swasta.
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan
Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata
Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan
kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya
mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan
pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR
1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan
kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih
tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya.
Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini
ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih
terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi
oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
Mulai tahun 1886 negeri Belanda membuat
KUHPidana sendiri yang disebut “Nederlandsch wetboek van Strafrecht”,
berhubungan dengan itu maka bagi Indonesia dibuatkan pula perundang-undangan
hukum pidana yang baru didasarkan asas konkordansi, ialah bahwa asas bahwa
perundang-undangan di Indonesia harus seberapa boleh sesuai dengan hukum pidana
di Belanda. dalam golongan-golongan penduduk –penduduk Indonesia dibuat
undang-undang hukum pidana sendiri-sendiri sebagai berikut:
a. “wetboek van strafrecht voor Nederlandsh
Indie” untuk golongan penduduk Eropa ditetapkan dengan “Koninklijk Besluit”
10 Februari 1866, yang hanya berisis kejahatan-kejahatan saja.
b. “wetboek van strafrecht voor Nederlandsh
Indie” untuk golongan Penduduk Indonesia dan Timur Asing ditetapkan dengan
“Ordonnantie” 6 Mei 1872, yang berisi kejahatan-kejahatan saja
c. “Algemeene Politie Strafreglement”
untuk golongan penduduk Indonesia dan Timur Asing, ditetapkan dengan
“Ordonnantie” 15 Juni 1872 yang berisi pelanggaran-pelanggaran saja.
d. “Algemeene Politie Strafreglement”
untuk golongan penduduk Eropah, ditetapkan dengan “Ordonnantie” 15 Juni 1872
yang berisi pelanggaran-pelanggaran saja.
Dari keempat buku ini
pada tanggal 1 Januari 1918 diganti dengan satu Kitab Undang-undnag Hukum
pidana yaitu wetboek van strafrecht voor Nederlandsh yang baru dikeluarkan
dengan “Koninklijk Besluit” tanggal 15 Oktober 1915 no 33, dalam KUHP ini
diletakkan asas unifikasi yaitu satu KUHP berlaku untuk semua golongan
penduduk.
c. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
c. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis
dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis
yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk
anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan
Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi
pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; 4) Penataan lembaga peradilan,
khususnya dalam hal profesionalitas; 5) Pembentukan peraturan
perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya
kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: 1)
Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga
peradilan; 2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang
disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
Pada zaman pemerintahan tentara Jepang dalam
pasal 3 undang-undang pemerintah Jepang no. 1 ditetapkan bahwa semua undang-undang dan peraturan
dihindia belanda berlaku terus, sekedar tidak bertentangan dengan perintah
tentara Jepang. wetboek van strafrecht voor Nederlandsh pada waktu itu disebut
“Too Indo Keihoo” ditambah dengan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah
Jepang yang disebut dengan “gunsei Kiijeri”
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad
20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung
dengan pembaharuan hukum adalah:
1. Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
2. Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi
3. Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
4. Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
1. Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
2. Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
3. Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:
4. Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina
5. Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
1. Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
2. Unifikasi kejaksaan
3. Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan
4. Pembentukan lembaga pendidikan hukum
5. Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
B. PERIODE REVOLUSI FISIK SAMPAI DEMOKRASI LIBERAL
a. Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang
sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan,
yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan unfikasi
badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi dan
membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan
pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b. Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak
asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak
banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan
adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka
terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang
berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan
dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara,
yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No.
1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
C. PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN SAMPAI ORDE BARU
a. Periode Demokrasi Terpimpin
C. PERIODE DEMOKRASI TERPIMPIN SAMPAI ORDE BARU
a. Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual. ciri-ciri dari awal periode demokrasi ini dimualai dengan adanya kebangkian Nasional. Kebangkitan Nasional adalah Masa dimana Bangkitnya Rasa dan Semangat Persatuan, Kesatuan, dan Nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan Belanda dan Jepang. Masa ini ditandai dengan dua peristiwa penting yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) dan ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Masa ini merupakan salah satu dampak politik etis yang mulai diperjuangkan sejak masa Multatuli. Pelaksanaan demokrasi terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Latar
Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :
Undang-undang
Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat
sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan
demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat
Indonesia. Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga
membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan
hukum yang mantap. Situasi politik yang kacau dan semakin buruk, dan Terjadinya
sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan
menjurus menuju gerakan sparatisme.Konflik antar partai politik yang mengganggu
stabilitas nasional, Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda
pendapat sementara sulit sekali untuk mempertemukannya. Masing-masing partai
politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya
tercapai.Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan
keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Langkah-langkah
pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam
dinamika hukum dan peradilan adalah:
1. Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif
2. Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
3. Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965
4. Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b. Periode Orde Baru
Dinamika hukum dan tata
peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam
proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru membekukan pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk
beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia;
di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU
Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:
1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah
eksekutif;
2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran
pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde
baru tak ada
perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru? membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:
1.
Penundukan lembaga-lembaga hukum di
bawah eksekutif
2.
Pengendalian sistem pendidikan dan
penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada
masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
D. PERIODE PASCA ORDE BARU (1998 – SEKARANG)
Sejak
pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat
kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara,
beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik
dan ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3)
Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi,
kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan
kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum
memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum
seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum
mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari
ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden
Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam.
Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan
sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan.
Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu
arahnya.
Perjuangan
Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang
diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI),
Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa
menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya
kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal
22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar
mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI.
Dengan diproklamasikan
kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti :
1. Menjadikan
Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Sejak
saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik
hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia.
Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang
menetapkan tata hukum Indonesia tersebut tercantum di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia..….disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”.
Sikap politik hukum untuk memberlakukan
hukum masa sebelum kemerdekaan juga dicantumkan dalam pasal II Aturan Peralihan
UndangUndang Dasar 1945 (sebelum diamandemen), yang menyatakan “Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Adapun ketentuan peralihan UUD RIS 1949
dimuat dalam pasal 192 yang menyatakan “Peraturan-peraturanUndang-undang dan
ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai
berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekadar
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau
diubah oleh Undan-gundang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa
konstitusi ini (ayat 1). Pelanjutan peraturan-peraturan Undang-undang dan
ketentuan-ketentuan tata usaha yan sudah ada sebagai diterangkan dalam ayat
satu hanya berlaku, sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pemulihan Kedaulatan, Statut Uni,
persetujuan Peralihan ataupun Persetujuan-persetujuan yang lain yang
berhubungan dengan pemulihan kedaulatan dan sekadar peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan itu tidak berlawanan dengan ketentuan-ketentuan konstitusi
ini yang tidak memerlukan peraturan Undang-undang atau tindakan-tindakan
penjalankan (ayat 2)”.
Sedangkan
ketentuan Peralihan UUDS 1950 tercantum dalam pasal 142 menyebutkan bahwa
“Peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha negara yang sudah
ada pada tanggal 17 Agustus 1950, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai
peratuan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama
dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut,
ditambah atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan tata usaha atas kuasa
Undang-Undang Dasar ini”.
Kemudian,
dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali berlakunya UUD 1945,
maka berdasarkan pasal II Aturan Peralihannya segala peaturanperaturan hukum
yang berlaku sebelum Dekrit Presiden masih tetap berlaku, termasuk hukum
(peraturan perundang-undangan) yang berlaku pada zaman Hindia Belanda (sebelum
kemerdekaan Indonesia). Hukum atau peraturan perundang- udangan peninggalan
Pemerintahan Kolonial Belanda tersebut antara lain :
1.
Reglemen op de Rechterlijke Organisatie (R.O.) atau Peraturan Organisasi
Pengadilan (O.P.);
2.
Alegemene Bepalingen van Wetgeving (A.B.) atau Ketentuan umum tentang
perundan-gundangan;
3.
Burgerlijk Weboek (B.W.) dan Wetboek van Koophandel (W.v.K.);
4.
Reglemen of de Burgerlijk Rechsvordering (R.V.) atau peraturan tentang Acara
Perdata (A.P.);
5.
Wetboek van Straafrecht (W.v.S.) atau KUHP diundangkan pada tanggal 1 Januari
1915 berdasarkan Stb. 1915 732 berlaku untuk semua golongan penduduk Hindia
Belanda;
6.
Herziene Indonesische Reglement = Reglement Indonesia Diperbaharui (RIB). HIR
atau RIB ini berisi Hukum Acara Perdata dan Pidana untuk Jawa dan Madura.
7.
Rechtsreglement Buitengewesten untuk daerah luar Jawa dan Madura diatur dalam
Stb. 927-227 pada tanggal 1 Juli 1927.
Empat
buah Kitab undang-undang (kodifikasi) yakni R.O, A.B, B.W, W.v.K berlakunya di
Hindia Belanda pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan Stb. 1847 23. Untuk
memungkinkan berlakunya hukum Belanda bagi golongan penduduk bukan Belanda
(Eropa), oleh Pemerintah Hindia Belanda dikeluarkan Peraturan Ketatanegaraan
Hindia Belanda atau yang disebut “Indische Staatsregeling” (I.S.) yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1926 melalui Stb. 1925-577.
Kitab-kitab
hukum tersebut berlakunya di Hindia Belanda (Indonesia) didasarkan atas “asas
konkordansi” atau asas keselarasan, artinya hukum yang berlaku di negara lain
(Belanda) diberlakukan sama di tempat lain (Hindia Belanda). Asas
Konkordansi (concordantie beginsel) ini diatur dalam Pasal 131 ayat (2)
Indische Staatsregeling (I.S). Maksud asas konkordansi tersebut adalah “bahwa
terhadap orang Eropa yang berada di Hindia Belanda (Indonesia) diberlakukan
hukum perdata asalnya yaitu hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda”.
Berdasarkan
pasal 131 ayat (2) IS tersebut, maka hukum yang berlaku bagi orang-orang
Belanda dan orang-orang yang disamakan dengan golongan penduduk/orang Belanda
di Indonesia harus diberlakukan sama dengan hukum yang berlaku di Negeri
Belanda. Jadi tidak ada perbedaan atau diskriminasi pemberlakuan hukum antara
penduduk di negara Belanda dengan penduduk di Hindia Belanda (Indonesia).
Mengenai
pembagian golongan penduduk Hindia Belanda (saat itu) dan macam-macam hukum
(perdata dan dagang) yang berlaku untuk masing-masing golongan penduduk diatur
dalam pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling (I.S.). Pasal 131 I.S. berasal
dari pasal 75 R.R. lama (Stb. 1855-2). RR singkatan dari Reglement op het
Beleid der Regering van Nederlands Indie disingkat Regeringsreglemen (R.R. =
Peraturan Pemerintah). R.R. lama itu akhirnya diubah menjadi Inidische
Staatsregeling (I.S.) Stb. 1925-415 dan 416 pada tanggal 23 Juni 1925 yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926 menurut Stb. 1925-577. Pasal 131 I.S.
merupakan dasar berlakunya B.W. dan W.v.K. di Hindia Belanda. I.S. merupakan
pedoman politik hukum pemerintah Belanda untuk memberlakukan hukum-hukum
Belanda di Hindia Belanda.
Pasal 131 I.S. terdiri
dari 6 ayat yang menyatakan :
Ayat 1. hukum perdata, hukum dagang dan hukum pidana begitu pula hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diatur dalam bentuk undang-undangatau ordonansi;
Ayat 2 sub. a terhadap golongan Eropa harus diberlakukan perundangundangan yang berlaku di
negara Belanda dalam bidang hukum perdata dan hukum dagang (asas konkordansi);
Ayat 2 sub.b terhadap orang Indonesia asli (Pribumi) dan Timur Asing, dapat diberlakukan terhadap hukum Eropa dalam bidang hukum perdata dan hukum dagang bilamana masyarakat menghendaki;
Ayat 3 Untuk hukum acara perdata dan acara pidana berlaku ketentuan yang sama seperti mengenai hukum pidana;
Ayat 4 Orang Indonesia asli (Pribumi) dan Timur Asing, diperbolekan menundukkan diri (onderwerpen) kepada Hukum Eropa baik sebagian atau keseluruhannya. Ketentuan dan akibatnya diatur dengan undang-undang atau ordonansi.
Ayat 5 di daerah-daerah yang berlaku hukum adat, berdasarkan pasal ini diyatakan tidak berlakunya ordonansi;
Ayat 6 hukum adat yang masih berlaku terhadap orang Indonesia asli (Pribumi) dan Timur Asing masih tetap berlaku selama belum diatur dalam undang-undang atau ordonansi
Pemberlakuan
kembali hukum (peraturan perundang-undangan kolonial) oleh pasal-pasal Aturan
Peralihan UUD 1945 setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, tidak adapat dikatakan
bahwa tata hukum Indonesia merupakan kelanjutan dari tata hukum kolonial
Belanda atau Jepang. Pemberlakuan peraturan perundang-undangan kolonial
dimaksudkan bersifat sementara untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum
selama tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945
yang berUndang-Undang Dasar 1945.
Berlakunya
kembali UUD 1945 termasuk Pasal II Aturan Peralihannya menimbulkan permasalahan
dalam pemberlakuan hukum (peraturan perundang-undangan). Permasalahannya adalah
: Apakah peraturan perundang-undangan yang dibuat atau diberlakukan atau hasil
produk UUD RIS 1949 dan UUDS 1950, masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 (hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Dalam
perkembanganya kerangka pengembangan hukum yang lebih besar tertuang dalam
Ketetapan MPR No. IV tahun 1973 tentang GBHN tersebut, dapat disimpulkan adanya
2 (dua) tahap pembangunan hukum, yaitu:
1.
Tahap pembangunan hukum jangka panjang yang bertujuan mengganti tata hukum yang
sekarang dengan tata hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di
Indonesia yang sedang mengalami proses pembangunan di segala bidang.
Pembangunan hukum disini harus mencakup segala lapangan hukum yang mengatur
tata kehidupan masyarakat, baik lapangan hukum perdata, pidana, acara dan
sebagainya.
2.
Tahap pembangunan hukum jangka pendek, pembangunan hukum pada tahap ini
bersifat sektoral yaitu pembangunan yang menyangkut cabang hukum tertentu.
Sudah
sepatutnya dalam mengembangkan hukum di Indonesia (Hukum Nasional) perlu
ditekankan pada tujuan dibangunnya Negara Indonesia, tujuan tersebut tertuang
dalam pembukaan UUD 1945, yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan
tersebut maka perlu ada garis besar atau haluan yang dpat menentukan arah
kebijakan hukum nasional (politik hukum nasional). Politik Hukum Nasional yang
bertujuan meletakkan dasar-dasar negara Indonesia sebagai negara hukum
(Rechtsstaat) yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia serta berkeTuhanan Yang Maha Esa. Salah satunya adalah mengganti
hukum warisan kolonial dengan hukum yang berwatak nasional (NKRI).
Sejak
pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat
kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara,
beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
1. Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan
2. Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia
3. Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit
lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar
pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan
perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku
semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini
ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan
permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung
meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran
HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat
untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara
mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum
tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya. Sedangkan hukum di Eropa yang
Continental merupakan suatu tatanan hukum yang merupakan perpaduan antara hukum
Germania dan hukum Romawi. Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak
melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum sejarah hukum di
Indonesia dibagi menjadi beberapa periode.
1.
Masa kerajaan nusantara
Pada
masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan
hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab
hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi
societas ibi ius sangatlah tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama
terdapat komunitas dan kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku
dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala
belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses
interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat
berkembang sangat pesat dalam masyarakat.
Hukum
pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku
aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai
dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan
seperti Undang-undang raja niscaya, undang-undang mataram, jaya lengkara,
kutara Manawa, dan kitab adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu.
Hukum pidana adat juga menjadi perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan
ditaati oleh masyarakat nusantara.
Hukum
pidana pada periode ini banyak dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan
masyarakat. Agama mempunyai peranan dalam pembentukan hukum pidana di masa itu.
Pidana potong tangan yang merupakan penyerapan dari konsep pidana islam serta
konsep pembuktian yang harus lebih dari tiga orang menjadi bukti bahwa ajaran
agam islam mempengaruhi praktik hukum pidana tradisional pada masa itu.
2.
Masa penjajahan
Pada
masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad.
Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis,
Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia
juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran
Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga
membuat perubahan besar dan signifikan.
Pola
pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep peraturan hukum
baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran rasional sedang
berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat yang tidak tertulis
dianggap tidak ada dan digantikan dengan peraturan-peraturan tertulis. Tercatat
beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda seperti statuta
Batavia (statute van batavia).
Berlaku
dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek voor de
europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagi orang
non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.
3.
Masa KUHP 1915 - Sekarang
Selama
lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP terhadap dua
golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga
pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915.
KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan
KUHP nasional ini sebenarnya bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya
agung bangsa. Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari
Nederland Strafwetboek (KUHP Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku
asas konkordansi terhadap peraturan perundang-undangan.
KUHP
yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal
perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda.
Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah
yang berada dalam kekuasaan kekaisaran perancis.
Desakan
pembentukan segera KUHP nasional :
Sebagai
sebuah Negara yang pernah dijajah oleh bangsa asing, hukum yang berlaku di
Indonesia secara langsung dipengaruhi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku di
Negara penjajah tersebut. Negeri Belanda yang merupakan negeri dengan sistem
hukum continental menurunkan betuknya melalui asas konkordansi. Peraturan yang
berlaku di Negara jajahan harus sama dengan aturan hukum negeri Belanda. Hukum
pidana (straffrecht) merupakan salah satu produk hukum yang diwariskan oleh
penjajah.
Pada
tahun 1965 LPHN (lembaga pembinaan hukum nasional) memulai suatu usaha
pembentukan KUHP baru. Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus segera
dilakukan. Sifat undang-undang yang selalu tertinggal dari realitas social
menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP. KUHP yang masih berlaku hingga
saat ini merupakan produk kolonial yang diterapkan di Negara jajahan
untukmenciptakan ketaatan. Indonesia yang kini menjadi Negara yang bebas dan
merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan pidana baru yang sesuai dengan jiwa
bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Sufrin Ridja. 2014. Makalah Pengantar Hukum Indonesia.
http://remdy.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pengantar-hukum-indonesia_4722.html.
[ diakses 1 April 2019]
Arus, Akbar dan Andi Fariana. 2013. Aspek
Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis Edisi Revisi. Jakarta: Mitra Wacana.
http://dailylive7.blogspot.com/2016/06/makalah-sejarah-hukum-di-indonesia-dan.html.
[ diakses 1 April 2019)










