Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Arsip Blog

KOPERASIKU SAYANG KOPERASIKU MALANG

By On Oktober 14, 2018


NAMA                   : RAHMAT JATNIKA
NPM                     : 24217894
KELAS                 : 2EB04
MATA KULIAH     : EKONOMI KOPERASI (SOFTKILL)
DOSEN                : SULASTRI

MAKALAH

EKONOMI KOPERASI

JENIS KOPERASI, KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UNDANG-UNDANG DAN BENTUK KOPERASI

Makalah ini Disusun dalam Rangka Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill)

Dosen Pengampu : Sulastri


KELAS 2EB04

KELOMPOK 9

Disusun Oleh:

RAHMAT JATNIKA (24217894)

OLYVIA HANUM (24217665)

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN AKUNTANSI

UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2018/2019


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah kami. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Softskill “Ekonomi Koperasi”. Makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

 Depok, 18 Oktober 2018

                                                                                   Tim Penyusun



                                                      DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 

DAFTAR ISI 

BAB I PENDAHULUAN

                       1.1 Latar Belakang
                       1.2 Rumusan Masalah
                       1.3 Tujuan Penulisan
                       1.4 Manfaat Penulisan
          
            BAB II PEMBAHASAN

           2.1 Penjelasan Jenis Koperasi
           2.2 Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
           2.3 Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
           2.4 Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
           2.5 Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
           2.6 Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
           2.7. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
           2.8. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
           2.9. Dalam pasal UU No.12 Tahun1992
           2.10. Dalam Pasal 24 Ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992
           2.11. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959
           2.12. Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah
           2.13. Bentuk Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
           2.14. Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967

BAB III PENUTUP

           3.1 Kesimpulan
           3.2 Saran 

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Pengertian koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi.
 Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu
pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:
  •  Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
  • ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
  • Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  • H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.

1.2            1.2 Perumusan Masalah

Berdasarkan penjelasan diatas, maka kami merumuskan permasalahan sebagai berikut :

A.  JENIS-JENIS KOPERASI
1. Penjelasan Jenis Koperasi
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
3. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah
4. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
5. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
6. Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
7. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
8. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik

B.  KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UNDANG-UNDANG

C. BENTUK KOPERASI
1. Dalam pasal UU No.12 Tahun1992
2. Dalam Pasal 24 Ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992
3. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959
4. Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah
5. Bentuk Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
6. Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967       

1.3       1.3 Tujuan Penulisan

            Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini :
            1. Untuk mengetahui dan memahami mengenai Jenis dan bentuk koperasi.
            2. Untuk mengetahui penjenisan koperasi sesuai Undang-Undang.

            1.4 Manfaat Penulisan

            Adapun manfaat penulisan ini, yaitu :
           1. Sebagai masukan kami sendiri untuk menambah wawasan mengenai koperasi.
           2. Menambah informasi dan pengetahuan bagi para mahasiswa dan para pembaca umum.


BAB II

PEMBAHASAN

A.    JENIS-JENIS KOPERASI

2.1. Penjelasan Jenis Koperasi:


1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
      Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

2.2.    Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya :


1. Koperasi Pembelian
2. Koperasi Penjualan
3. Koperasi jasa

1) Koperasi pembelian merupakan koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa guna mencukupi kebutuhan  anggota sebagai konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket.

2) Koperasi penjualan/pemasaran merupakan koperasi yang mengadakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.contoh: Koperasi Intako Di Tanggulangin Sidoarjo.

3) Koperasi jasa merupakan koperasi yang berfungsi sebagai pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.contoh: Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja merupakan contoh koperasi yang bergerak dibidang jasa transportasi.

2.3.     Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja


1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder

1) Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.contoh: Koperasi Surya Kencana unit usaha dari Perkumpulan Radio Suara Kencana (PRSK) ,Koperasi Anugrah Mandiri,KUD (Koperasi Unit Desa) ,dll.
2) Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : INKUD,INKOPAD,INKOPKAR,INKOPOL, IKPRI, INKOPDIT, INKUD, IKPI, GKBI, GKSI, PUSKUD,dll.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (IKK).dll
2. Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contoh: Gabungan Koperasi Pegawai RI, GKPRI).
3. Induk koperasi  adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain sebagainya.

2.4.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya


1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.      Koperasi Konsumsi
4.      Koperasi Produksi

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4.  Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

2.5. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya



1.  Koperasi Unit Desa (KUD)
2.  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.  Koperasi Sekolah

1.  Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

2.   Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

3.   Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

2.6. Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya



1) Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan mempunyai rumah tangga usaha.contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi, dll.

2) Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket, dll.

2.7. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959



    1. Koperasi Desa
    2. Koperasi Pertanian
    3.  Koperasi Peternakan
    4. Koperasi Industri
    5. Koperasi Simpan Pinjam 
    6. Koperasi Perikanan
    7. Koperasi Konsumsi

2.8. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik

  •   Koperasi Pemakaian
  •   Koperasi Penghasilan atau Produksi
  •    Koperasi Simpan Pinjam

B.  KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967

a.  Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

C.  BENTUK – BENTUK KOPERASI

2.9. Dalam pasal UU No.12 Tahun1992



       Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.  
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

2.10. Dalam Pasal 24 Ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992


Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.

2.11. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 


Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
  •  Koperasi Primer
  •  Koperasi Pusat
  •  Koperasi Gabungan
  •  Koperasi Induk
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

2.12. Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah



Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·         Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·         Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

2.13. Bentuk Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15


Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”

2.14. Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

       1.  Koperasi Primer
    Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
      Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:

a. Koperasi Karyawan
Koperasi karyawan adalah sebuah koperasi yang berada di sebuah perusahaan tertentu. Anggota koperasi ini adalah para karyawan dari perusahaan tersebut. Tidak seperti koperasi sekolah, koperasi karyawan haruslah memiliki badan hukum dan terdaftar karena para anggota dan penggurusnya sudah dewasa dan paham mengenai hukum.

b. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi Pegawai Negeri adalah yang didirikan dengan tujuan menyejahterakan seluruh anggotanya.
koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri di seluruh Indonesia biasanya disebut dengan Koperasi Pegawai Negeri apa ( KPN ). Contohnya koperasi keluarga guru Jakarta (kkgj) Jalan Indosat (kopindosat)

c. KUD
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.

     2.   Koperasi Sekunder

    Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.  Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk Koperasi
Induk Koperasi yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 gabungan koperasi, yang telah berbadan hukum.

b.Pusat Koperasi
Pusat Koeprasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

c. Gabungan Koperasi
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.



BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.  Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Yangmana didalamnya terdapat beberapa pembagian dan berbentuk-bentuk jenis usaha yang berbeda satu sama yang lain, seperti dari segi;
  v  Koperasi menurut fungsinya
  v  Koperasi menurut jenis usaha
  v  Koperasi menurut keanggotaannya
  v  Koperasi menurut tingkat dan luas daerah kerja
  v  Koperasi menurut PP No. 60/1959
  v  Koperasi menurut teori klasik
Sehingga kami mengetahui lebih banyak jenis-jenis koperasi yang ada di indonesia ini beserta pedoman yang ada di koperasi masing tersebut.

Disisi lain koperasi juga terdapat alur sendiri mengenai bagaimana cara kita untuk mendirikan suatu koerasi yang baru untuk kita didirikan, yaitu;
1)   Rapat pembentukan
                2)   Pengesahan akte pendirian ke notaris
               3)   Pengesahan badan hukum koperasi
Para pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri Koperasi dan PKM. Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM setempat bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder berskala nasional permintaan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan PKM.

3.2 Saran 

Koperasi seharusnya harus di jaga agar tetap berjalan dengan lancar karena koperasi disamping itu juga merupakan bentuk dari kebijakan ekonomi di indonesia agar suatu perekonomian di negara ini baik dan sejahtera. Yangmana kopersai itu berasaskan kekeluargaan dan gotong royong yangmana sesuai dengan pancasila yang yang kita anutnya. Oleh sebab itu, koperasi juga sangatlah berperan penting dalam suatu perekonomian indonesia ini.

DAFTAR PUSTAKA

Kusnadi, Herman. 2005.  Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Edisi Kedua. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Partomo, Tiktik Sartika. 2009.  Ekonomi Koperasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Subandi. 2013.  Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktik. Edisi Kedua. Bandung: Alfabeta.

Sitio, Arifin dan Halomoan Samba. 2001. Koperasi : Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

Fathorrazi. 2013. Ekonomi Koperasi. Jember : Jember Unuiversity Press.

www.depkop.go.id



Next
« Prev Post
Previous
Next Post »