NAMA : RAHMAT JATNIKA
NPM : 24217894
KELAS : 2EB04
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI (SOFTKILL)
DOSEN : SULASTRI
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
JENIS KOPERASI, KETENTUAN PENJENISAN
KOPERASI SESUAI UNDANG-UNDANG DAN BENTUK KOPERASI
Makalah ini
Disusun dalam Rangka Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
(Softskill)
Dosen
Pengampu : Sulastri
KELAS 2EB04
KELOMPOK 9
Disusun Oleh:
RAHMAT JATNIKA (24217894)
OLYVIA HANUM (24217665)
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah kami.
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Softskill “Ekonomi
Koperasi”. Makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat
untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Depok, 18 Oktober 2018
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Manfaat Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Penjelasan Jenis Koperasi
2.2 Jenis Koperasi Berdasarkan
Fungsinya
2.3 Jenis Koperasi Berdasarkan
Tingkat dan Luas Daerah Kerja
2.4 Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
2.5 Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
2.6 Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
2.7. Jenis Koperasi Menurut PP No.
60/1959
2.8.
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
2.9. Dalam pasal
UU No.12 Tahun1992
2.10. Dalam Pasal 24 Ayat 4 UU No.
25 Tahun 1992
2.11. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO.
60/1959
2.12.
Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah
2.13.
Bentuk Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
2.14.
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa
koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu
sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale.
Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan
koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri
dan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Setelah berkembang di Inggris koperasi
menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk
ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif
untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad
XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara
resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada
kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap
koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi
dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu
hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim
mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini
anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk
kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai
produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks
Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui
dalam UUD-1945.
Pengertian koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation
yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang
dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi.
Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi
di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu
pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang
tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:
- Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
- ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
- Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Awalnya keberadaan koperasi itu
hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada
koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi
koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha,
sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
1.2 1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan diatas, maka kami merumuskan permasalahan sebagai
berikut :
A. JENIS-JENIS
KOPERASI
1. Penjelasan Jenis Koperasi
2. Jenis Koperasi Berdasarkan
Fungsinya
3. Jenis Koperasi Berdasarkan
Tingkat dan Luas Daerah
4. Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya
5. Jenis Koperasi Berdasarkan
Keanggotaannya
6. Jenis Koperasi Menurut Status
Keanggotaannya
7. Jenis Koperasi Menurut PP No.
60/1959
8. Jenis Koperasi Menurut Teori
Klasik
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI
UNDANG-UNDANG
C.
BENTUK KOPERASI
1.
Dalam pasal UU No.12 Tahun1992
2. Dalam Pasal 24 Ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992
3. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959
4. Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi
Pemerintah
5. Bentuk Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal
15
6. Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
1.3 1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini :
1.
Untuk mengetahui dan memahami mengenai Jenis dan bentuk koperasi.
2. Untuk
mengetahui penjenisan koperasi sesuai Undang-Undang.
1.4 Manfaat
Penulisan
Adapun
manfaat penulisan ini, yaitu :
1.
Sebagai masukan kami sendiri untuk menambah wawasan mengenai koperasi.
2. Menambah informasi dan pengetahuan
bagi para mahasiswa dan para pembaca umum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. JENIS-JENIS
KOPERASI
2.1. Penjelasan Jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk
maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh
dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP
hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.Sebagaimana dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha.Dalam praktiknya, usaha koperasi
disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar
kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
2.2. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
:
1. Koperasi Pembelian
2. Koperasi Penjualan
2. Koperasi Penjualan
3. Koperasi jasa
1) Koperasi pembelian merupakan
koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan
barang dan jasa guna mencukupi kebutuhan
anggota sebagai konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.contoh: Waserda (warung serba ada),
minimarket.
2) Koperasi penjualan/pemasaran
merupakan koperasi yang mengadakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.contoh: Koperasi Intako
Di Tanggulangin Sidoarjo.
3) Koperasi jasa
merupakan koperasi yang berfungsi sebagai pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.contoh: Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja
merupakan contoh koperasi yang bergerak dibidang jasa transportasi.
2.3. Jenis Koperasi
Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder
1) Koperasi Primer adalah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.contoh: Koperasi Surya Kencana unit usaha dari Perkumpulan
Radio Suara Kencana (PRSK) ,Koperasi Anugrah Mandiri,KUD (Koperasi Unit Desa) ,dll.
2) Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : INKUD,INKOPAD,INKOPKAR,INKOPOL, IKPRI,
INKOPDIT, INKUD, IKPI, GKBI, GKSI, PUSKUD,dll.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi
pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.contoh: Induk
Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (IKK).dll
2. Koperasi
Gabungan adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contoh:
Gabungan Koperasi Pegawai RI, GKPRI).
3. Induk koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR),
dan lain
sebagainya.
2.4. Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya
1. Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
2. Koperasi Serba Usaha
(KSU)
3. Koperasi Konsumsi
4. Koperasi Produksi
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2.5. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
3. Koperasi Sekolah
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
2.6. Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
1) Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan mempunyai rumah tangga usaha.contoh: koperasi karoseri,
koperasi jasa konsultasi, dll.
2) Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.contoh:
Waserda (warung serba ada), minimarket, dll.
2.7. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
1. Koperasi
Desa
2. Koperasi
Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi
Industri
5. Koperasi
Simpan Pinjam
6. Koperasi
Perikanan
7. Koperasi
Konsumsi
2.8. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.
12/1967
a. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk
kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan
kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan
dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
C. BENTUK – BENTUK KOPERASI
2.9.
Dalam pasal UU No.12 Tahun1992
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan
ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri
jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi
sekundernya.
2.10. Dalam Pasal 24 Ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder
tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini
dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas
subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau
tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan
koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi
koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer,
semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi
sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
mengatur perimbangan hak suara.
2.11. Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di
tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
2.12. Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Admistrasi
Pemerintah
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a. Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
2.13. Bentuk Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
pasal 15
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
2.14. Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu
dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan
Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang
No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya,
didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
Koperasi
karyawan adalah sebuah koperasi yang berada di sebuah perusahaan tertentu.
Anggota koperasi ini adalah para karyawan dari perusahaan tersebut. Tidak
seperti koperasi sekolah, koperasi karyawan haruslah memiliki badan
hukum dan terdaftar karena para anggota dan penggurusnya sudah dewasa dan paham
mengenai hukum.
b. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi Pegawai Negeri adalah yang
didirikan dengan tujuan menyejahterakan seluruh anggotanya.
koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri
di seluruh Indonesia biasanya disebut dengan Koperasi Pegawai Negeri apa ( KPN
). Contohnya koperasi keluarga guru Jakarta (kkgj) Jalan Indosat (kopindosat)
c. KUD
Koperasi Unit Desa adalah suatu
Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan,
daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini
merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak
jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong
perkembangannya oleh pemerintah.
2. Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk Koperasi
Induk Koperasi yaitu koperasi yang anggotanya
terdiri dari sekurang-kurangnya 2 gabungan koperasi, yang telah berbadan hukum.
b.Pusat Koperasi
Pusat Koeprasi adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten)
ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan Koperasi
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Sebagaimana dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Penjenisan koperasi diatur dalam
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Yangmana didalamnya terdapat beberapa pembagian
dan berbentuk-bentuk jenis usaha yang berbeda satu sama yang lain, seperti dari
segi;
v Koperasi
menurut fungsinya
v Koperasi
menurut jenis usaha
v Koperasi
menurut keanggotaannya
v Koperasi
menurut tingkat dan luas daerah kerja
v Koperasi
menurut PP No. 60/1959
v Koperasi
menurut teori klasik
Sehingga kami mengetahui lebih
banyak jenis-jenis koperasi yang ada di indonesia ini beserta pedoman yang ada
di koperasi masing tersebut.
Disisi lain koperasi juga terdapat alur sendiri mengenai bagaimana cara
kita untuk mendirikan suatu koerasi yang baru untuk kita didirikan, yaitu;
1) Rapat pembentukan
2) Pengesahan akte pendirian ke notaris
3) Pengesahan badan hukum koperasi
Para pendiri atau kuasa pendiri
mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri Koperasi dan
PKM. Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM setempat bagi pembentukan
koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi sekunder berskala propinsi/daerah
tingkat I permintaan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi
dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder berskala nasional permintaan tersebut
kepada Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan PKM.
3.2 Saran
Koperasi seharusnya
harus di jaga agar tetap berjalan dengan lancar karena koperasi disamping itu
juga merupakan bentuk dari kebijakan ekonomi di indonesia agar suatu
perekonomian di negara ini baik dan sejahtera. Yangmana kopersai itu berasaskan
kekeluargaan dan gotong royong yangmana sesuai dengan pancasila yang yang kita
anutnya. Oleh sebab itu, koperasi juga sangatlah berperan penting dalam suatu
perekonomian indonesia ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Kusnadi, Herman. 2005. Ekonomi
Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Edisi Kedua. Jakarta: Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Partomo, Tiktik Sartika. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Subandi. 2013. Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktik. Edisi Kedua. Bandung:
Alfabeta.
Sitio, Arifin dan Halomoan Samba. 2001. Koperasi
: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Fathorrazi. 2013. Ekonomi Koperasi. Jember
: Jember Unuiversity Press.
www.depkop.go.id